Senin, 14/11/2022 15:57 WIB

Mengapa Staf Agen lPG 3 Kg Puskop Bintara Metro Jaya Kesurupan Menolak Surat Dari Media?

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred
Jakarta - Eltrapost,

1.    Latar Belakang

Salah satu Koperasi yang diberi Kepercayaan untuk mendistribusikan gas elpiji bersubsidi atau lebih dikenal dengan LPG 3 Kg dengan warna tabung hijau adalah PUSKOP BINTARA METRO JAYA, dimana Koperasi ini dikelola pejabat-pejabat yang kompoten di Mapolda Metro Jaya.

Harapan pemerintah ditujuk Koperasi ini untuk menjalankan misi Presiden untuk membantu masyarakat miskin adalah agar pemberian Subsidi ini tepat sasaran dan menjadi contoh bagi Koperasi dan badan hukum yang lain tentang tata cara pendistribusian Gas LPG 3 Kg dengan baik dilaksanakan dilapangan.

Tetapi harapan ini menjadi sirna terutama bagi penulis karena Agen LPG yang membawakan nama Institusi Kepolisian ternyata kinerja dan sarana yang dimiliki tidak layak dan juga perilaku Stafnya saat media ini mengantar surat konfirmasi menolak surat media ini dan menghardik Pemred media ini agar surat tidak diterima dan media ini segera meninggalkan kantor mereka.

    Bagi media ini menjadi pertanyaan besar yang perlu dicari apa penyebabnya atau bertanya, Mengapa Staf Agen LPG 3 kg PUSKOP METRO JAYA marah – marah, seperti kesurupan kepada wartawan  hanya karena ingin menyampaikan surat  ke Pimpinannya, dan dari mimic staf yang mantan Polisi ini seperti sangat benci dan muak  menerima media ini di kantornya.

    Dalam tulisan ini coba menguraikan  mengapa Staf yang mantan Polisi itu sangat benci kepada kedatangan wartawan.

2.    Landasan Berpikir

    Dari pengamatan secara sederhana tentang lokasi Pangkalan Agen ini,   informasi yang diperoleh dari masyarakat disekitar kantor itu, dan Peraturan Gubernur Prov DKI Jakarta tentang Harga  Eceran Tertinggi menjadi dasar kajian untuk mencoba menjawab ke  bencian mereka terhadap Pers atau media.  

    PT Pertamina sebagai pelaksana pendistribusian gas LPG bersubsidi ini mengajak pengusaha nasional dengan klafikasi UMKM berbadan hukum Koperasi dan Persero untuk bermitra untuk melaksanakan pendistribusian LPG 3 Kg, tujuannya agar distribusi ke masyarakat bawah atau pengusaha mikro dapat dengan mudah mendapat gas LPG ini.

    Agar tujuan tercapai dengan baik, PT PERTAMINA membuat regulasi bagaimana syarat menjadi mitra dan syarat Sarana agen gas LPG 3 Kg, Syarat - syarat untuk sarana dan fasilitas agen LPG 3 Kg   adalah sebagai berikut;

1.    Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik atau sewa minimal 165 m2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan , komersial, keselamatan dan lingkungan maupun keamanannya,

2.    Tempat usaha/ gudang dilengkapi dengan ventilasi sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT PERTAMINA/HSE antara lain;
-    Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaan lantai gudang dan 40% dari luas  gudang,
-    Lantai gudang setinggi bak truk (Panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dank e dalam armada angkut .
-    Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
-    Dilengkapi dengan Gas Detector,
-    Dilengkapi peralatan listrik explotion proof,
-    Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m,
-    Penumpungan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong,

3.    Memiliki Kenderaan operasial minimal 1 unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibukikan dengan dokumen kenderaan dengan umur kenderaan maksimal 10 tahun,

4.    Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 Kg minimal 1 buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan diklabrasi setiap tahun.

5.   Memiliki Alat Pemadang Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kenderaan sesuai keterangan hal 42. Apar harus diletakkan ditempat yang mudah dijangkau , terutama dekat pintu/akses masuk.

6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain: Rambu-rambu peringatatan dilarang merokok, Gas mudah terbakar, Dilarang Membanting Tabung)

7.    Melengkapi karyawan dengan identity Card, pakayan seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan,

8.    Menyediakan dan Memastikan pemasangan plastic wrap yang mencamtunkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji yang dipasarkan ,

9.    Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 unit computer atau laptop, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.

10.    Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pertamina,
11.    Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar  yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kenderaan antar (Pick Up).

3.    Pembahasan

Berdasarkan Informasi masyarakat tentang keberadaan tempat Agen LPG 3 Kg dengan merek PUSKOP BINTARA METRO JAYA, masyarakat sekitar tidak menganggap Lokasi ini sebagai Agen LPG 3 Kg karena mereka melihat dan mengalami disitu adalah tempat jual LPG 3 Kg dan LPG Non Subsidi untuk kelas eceran.

Dari pengamatan media ini saat memasuki tempat Agen ini, lokasi ini hanya memiliki gas LPG 3 Kg tidak lebih dari 50 tabung gas LPG 3 Kg diletakkan di halaman rumah kontrakan dan panggun semen dengan luas sederhana tempat Tabung Gas LPG Non LPG dengan jumlah kurang lebih 15 tabung dengan berbagai ukuran, warna Merah Jingga.

Di halaman ada parker dua Pick Up warna hitam seperti menunggu orderean barang pindah, di dalam kantor yang berupa rumah kontrakan ada dua staf satu perempuan dan satu Lelaki Tua yang menurut informasi Kami adalah mantan Polisi dan bertemu dengan media ini dan marah – marah tidak karuan, tapi mereka tidak berdinas.

Melihat lokasi itu adalah tidak layak sebagai tempat gudang LPG 3 Kg bersubsidi melainkan sebagi penjual eceran gas untuk usaha eceran bagi seorang pensiunan untuk menyambung hidup, dan dari segi Kapasitas barang hanya untuk usaha bisa hidup di Ibukota Negara yang lebih Kejam dari Ibu Tiri.
Dari Peraturan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Peroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg ditingkat Pangkalan, Pada pasal 1,

(1)    Harga Eceran Tertinggi (HET) liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg) di tingkat Pangkalan Provinsi DKI Jakarta per tabung termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ongkos dan margin pangkalan/sub penyalur per wilayah sebagai berikut;

a.    Wilayah Kota Administrasi yang terdiri dari:
Kota Administrasi Jakarta Pusat,                     = Rp 16.000,00
Kota Administrasi Jakarta Utara                     = Rp 16.000,00
Kota Administrasi Jakarta Pusat                     = Rp 16.000,00
Kota Administrasi Jakarta Barat                     = Rp 16.000,00
        Kota Administrasi Jakarta Timur                                 = Rp 16.000,00

Dari Lampiran Peraturan Gubernur diatas dirinci tentang biaya Rp. 16.000,00 itu sebagian adalah biaya pengangkutan  dari pangkalan Agen ke Sub Penyalur sebesar Rp 1,716,36, harga dari pangkalan sesuai  Keputusan Menteri ESDM Nomor 3174.K/12/MEM/2007 sebesar Rp 12.750,00, Maargin Pangkalan sebesar Rp 1.500,00, jadi HET Pangkalan Rp 16.000,00.

Dalam Kasus ini, karena PUSKOP BINTARA METRO JAYA tidak memiliki pangkalan, berarti LPG 3 Kg kuota mereka langsung dikirim dari sumber Gas LPG 3 Kg ke tempat sub Penyalur/sub pangkalan, artinya biaya distribusi dari Agen ke Sub Penyalur tidak memiliki kost karena tidak ada pangkalan dari PUSKOP BINTARA METRO JAYA.

Seandainya Kuota LPG 3 Kg PUSKOP BINTARA METRO JAYA PERBULAN MENCAPAI 60.000 tabung Gas LPG 3 Kg, keuntungan Koperasi ini bertambah sebesar 60.000 x Rp 1.716, 36 = Rp 102.981,600 atau sebesar Seratus juta perbulan.


4.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, penulis menduga, Bencinya Pak Tua mantan Polisi ini didatangi Pers ke kantornya karena adanya ketakutan psikologis motoric, karena sadar sarana Pangkalannya tidak memenuhi syarat , dan tidak ada pendistribusian Gas LPG 3 Kg dari Gudangnya ke sub Penyalur.

Supaya tidak terbongkar ke public keuntungan terselubung  Koperasi karena tidak melakukan pendistribusian sesuai ketentuan, satu – satunya cara adalah menutup diri rapat – rapat ke Pers atau media dengan berbagai cara, alasannya karena Pers lah yang tidak bisa kendalikan, sedangkan pengawas yang lain tidak signifikan bagi mereka karena Institusi Polisi yang menjadi andalan utama Pemerintah untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg ini, sedangkan Koperasi ini dikelola pejabat-pejabt Polda Metro Jaya yang Kompeten dan Sakti.

Jika wartawan diterima apalagi mengirimkan surat konfirmasi, keuntungan   sekitar Rp 100.000.000 ( Seratus juta rupiah) per bulan akan jadi ketahuan,  dimana keuntungan ini terjadi karena  Koperasi  berhubungan dengan Polda Metro Jaya, dan bisa menjadi Agen LPG 3 Kg tanpa memiliki Pangkalan/Gudang yang laik sesuai aturan.

Koperasi ini bisa menjadi agen LPG 3 Kg adalah karena Kesaktian para Pimpinan Koperasi ini, dimana Pimpinan Koperasi ini adalah pejabat yang terpilih dan kompoten mengelola Usaha dengan modal sekecil-kecilnya mendapat untuk sebesar-besarnya.

Jadi Kejadian ini bisa terjadi masif,(Red; karena operasi Agen ini  diperkirakan sudah diatas 7 tahunan menjadi Agen Gas LPG 3 Kg)  Karena salah satu andalan utama Pemerintah untuk mengawasi diistribusi LPG 3 kg ini adalah Institusi Kepolisian, jadi teringat narasi yang dibangun masyarakat di media social tentang kasus Pembantain Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi tembak Polisi, yang Korban polisi, pelaku Polisi, Yang memeriksa Polisi, YANG MATI CCTV PELAKUNYA PETIR.

Dalam Kasus ini, Pemilik Gas LPG 3 Kg adalah Pemerintah, pelaksana PT PERTAMINA (BUMN), pengawasNYA Polisi, Agen LPG 3 Kg koperasi milik polisi, pekerjanya pensiunan Polisi,  untungnya ke Polisi yang marah Mantan Polisi YANG DI MAKI—MAKI DAN DIBENCI ADALAH WARTAWAN . Aaaaaaaaaaaah sediiiiiiiiiiiiiiiiiiiihhhhhhhnya jadi wartawaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaan.