Selasa, 24/11/2015 02:35 WIB

MENTERI AGAMA DIMINTA MEMBACA SURAT LAPORAN DENGAN HATI-HATI AGAR MENGERTI MENJAWABNYA

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,   
 Menteri Agama diminta agar membaca laporan dengan hati-hati agar dapat menjawabnya atau menindak lanjutinya dengan benar dan tepat, bukan membaca surat dengan asal-asalan sehingga jawabannya menandakan jawaban orang tertutup atau si Kepala Batu.

    Pernyataan di atas adalah saran media ini kepada Menteri Agama karena surat laporan Media ini pada 6 Oktober 2015 yang lalu yang didisposisikan Menteri Ke Dirjen Bimas Kristen Protestan jawabanya adalah membenarkan Tindakan PELBIMAS KRISTEN PROTESTAN KAWIL DEPAG PROV DKI JAKARTA. Artinya tindakan PELBIMAS ADALAH TINDAKAN YANG BERADAB, BERMORAL SESUAI ETIKA KRISTEN DAN PNS, padahal jawabannya menutup informasi.

Isi  Laporan media ini kepada Menteri Agama adalah tentang jawaban  PELBIMAS KRISTEN PROTESTAN KE Media ini yang dinilai asal-asalan , yaitu;

1.    Surat jawaban Konfirmasi Media dari PEMBIMAS KRISTEN PROTESTAN  KAWIL PROV DKI JAKARTA yang tidak ada stempel dan Kop Surat Lembaganya.
2.    Isi surat tersebut tidak bersedia memberi informasi  tentang, Perjanjian pemberi dan pengguna hibah, penggunaan DANA HIBAH dari Prov DKI Jakarta ke LPPD Prov DKI Jakarta tahun anggaran 2014, dimana PEMBIMAS adalah Ketua LPPD atau penerima hibah.
3.    Jawaban surat Pembimas mengeluhkan tidak cukup Dana yang diberikan Provinsi DKI Jakarta ke LPPD tanpa menyebut berapa Dana Hibah yang masuk, kemana dana disalurkan dan untuk apa dana digunakan,

    Agar publik mengetahui apa Konfimasi media ini kepada Ketua LPPD Prov DKI Jakarta,  dikirim  27 Agustus 2015, dimana Ketuanya adalah PEMBIMAS KRISTEN PROTESTAN, intinya  adalah sebagai berikut;
 LPPD Prov DKI Jakarta mendapat Dana Hibah dari Prov DKI Jakarta sebesar Rp. 1.587.000.000,00 (Satu Miliar lima ratus  delapan puluh juta rupiah), Tahun Angaran 2014, atas penerimaan dana ini ditanyakan, apakah Dana telah diterima, Siapa yang menerima untuk apa digunakan, bagaimana tata cara penggunaan secara transparan, tata cara sosialisasi penerimaan dana ke anggota gereja, isi dan copi perjanjian pemberi dan penerima.

    Atas surat konfirmasi itu PELBIMAS telah menjawabnya dan telah diberitakan di Media ini pada edisi Kamis, 17/09/2015 12:42 WIB, dengan judul MENTERI AGAMA DIMINTA SEGERA MENCOPOT PEMBIMAS KRISTEN PROTESTAN.

    Setelah berita dinaikkan pada 6 Oktober 2015, media ini melaporkannya ke Menteri Agama untuk ditindaklanjuti disertai permintaan agar Menteri Agama memerintahkan PEMBIMAS KRISTEN PROTESTAN  memberikan informasi tentang penggunaan dana Hibah dari Pemrov DKI Jakarta, copi perjanjian penerima dan pemberi pada Tiga tahun anggaran, 2013, 2014, dan 2015.

    Setelah masuk ke TU Kementerian, oleh Sekjen Kementerian Agama, surat laporan media ini didisposisikan ke Dirjen Bimas Kristen Protestan, oleh Dirjen dijawab surat via email pada 23 November 2015 sebagai berikut;

1.    Kami memahami bahwa surat saudara Lisa Mulyati, Msi selaku pengurus lembaga pengembangan pespawari daerah (LPPD) Provinsi DKI Jakarta telah menjawab surat konfirmasi media ini. (Red; Media ini juga mengatakan telah menjawab, yang dipersoalkan adalah isi jawabannya, karena isi dinilai bermasalah  dilaporkan ke Menteri, Dirjen? diminta dirjen membaca surat laporan dengan baik.)

2.    Bahwa surat saudara Lisa Mulyati, MSi tidak berstempel dan berlogo lembaganya disarankan Pemimpin Umum/Redaksi media online elang utara post untuk mengkonfirmasi ke yang bersangkutan ( Red; Dirjen, baca laporan dengan baik, tentang surat tidak berstempel dan tidak berlogo itulah salah satu yang dilaporkan ke Menteri, tujuannya apakah seorang PEJABAT DI DEPARTEMEN AGAMA mejawab SURAT SEPERTI ITU LAZIM ATAU TIDAK di DEPAG, saran Kami kepada Dirjen mundur saja jadi pejabat pemerintahan, karena tidak memiliki kepantasan jadi pejabat dari jawaban ini, dan setelah itu jual Mie Gomak di Gereja HKBP yang di Tarutung, hasil penjualannya tidak ada hubungannya dengan dana hibah)( Jannus P)