Sabtu, 26/11/2016 18:16 WIB

“Aku Cinta Negaraku Presiden, Tapi Ombudsman RI Mencampakkanku, Tuan!”

Penulis: Drs Panjaitan/Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Aku mencintai Negaraku Presiden tapi Negaraku melalui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak mencintaiku malah mencampakkanku bagaikan kutu busuk saat Saya menyampaikan lamaranku untuk berkompetisi merebut job yang ada disana.

    Pernyataan diatas adalah unek-unek gadis cantik lulusan Sarjana Sastra Inggris bernama Melani, asal Cibitung Kabupaten Bekasi Jabar, yang tidak diterima lamarannya saat diantar ke Ombudsman Republik Indonesia Kamis 24 November 2016 yang lalu.

    Pada Kamis 24 November yang lalu Kami bertemu di lift ORI mau menuju lantai 5 gedung ORI, dimana si gadis cantik ini ingin menyampaikan lamarannya kesana dan Kami ingin mencek surat laporan yang hampir sebulan diberikan dan sampai sekarang tiada kabar berita, dimana hari itu adalah kedatangan kedua mencek surat laporan itu.

    Ketika sampai dilantai lima Kami bersama-sama menuju ruang penerima tamu, dimana ruang penerima tamu dijaga Satuan Pengamanan berbaju safari mirip Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres, sigadis ini Kita dahulukan lebih dulu kemudian Dia menyampaikan tujuannya untuk menyampaikan lamarannya.

    Si Satpam yang sangat berwibawa ini mengatakan lamaran tidak dapat diterima lagi karena terakhir 23 November 2016, kemudian dimelanjutkan argumennya lamaran melalui Pos  yang sampai tgl 21 dan 22 sudah diperintahkan pimpinan bagian penerima lamaran agar dibiarkan saja di tempat satpam tersebut, dan beberapa lamaran ada memang disitu seperti, saat dipandang penulis Amplop kuning ini seolah-olah berkata, begini juga lamaran mu kawan saat Kamu melamar di zaman ORDE BARU.

    Kepada si gadis cantik ini meminta kepada satpam agar dihadapkan Dia kepada Pejabat penerima lamaran karena alas an itu adalah Hak warga Negara untuk turut serta berkompetisi merebut jabatan di Negara ini, si gadis ini juga meminta agar dihadapkan ke Humas atau pejabat penerima lamaran, si Satpam ini yang digaji dari uang rakyat secara tegas mengatakan para pejabat tidak bisa ditemui masyarakat.

    Agar Putri cantik Indonesia ini semangat disuruh sebentar menunggu dan memperkenalkan diri kepadanya bahwa penulis wartawan, dan kemudian menyampaikan maksud kedatangan mencek surat kepada Si Satpam, Si satpam cepat masuk kebagian penerima surat kemudian keluar lagi menemui penulis disaksikan si gadis cantik ini, si satpam ini mengatakan, yang menangani surat Bapak Pak Eko dari Tim VI tetapi beliau  tidak ada ditempat, penulis mengatakan jangan Bapak yang menjawab seperti itu, tolong tunjukkan dimana ruangan tim VI biar diketahui apakah benar Dia ada atau tidak ada, jika tidak ditunjukkan Anda akan Saya pidanakan nanti.

    Mendengar pernyataan penulis si Satpam itu mengatakan akan menghadap dulu Komandannya, Dia pergi ke bawah menemui Komandannya. Saat satpam ini pergi, penulis mensugesti si gadis cantik ini agar berjuang menyampaikan lamaran, kamu hanya terlambat sehari dan mungkin ada kompensasi untuk itu temui Pimpinan ORI dan harus ngotot untuk berjuang, karena Kamu datang menyampaikan lamaran untuk melamar disini itu suatu bukti Kamu mencintai  Negaramu dan  siap berkompetisi untuk dapat mengabdi kepada Negaramu ujar penulis, tapi sebagai gadis Indonesia yang  sopan dan santun, dia hanya mangut-mangut saja.

    Karena si satpam belum muncul dan si gadis tidak ngotot untuk bertemu Pimpinan ORI penulis menyuruh Dia turun saja dan menunggu penulis dikantin di pelataran gedung, dan berjanji akan   memperjuangkannya nanti setelah ketemu kepada pejabat yang akan menemui penulis.

    Setelah ketemu dengan salah satu Asisten bernama Fika, S.Ip, beliau menjelaskan laporannya sudah di Tim VI tetapi Pak Ekonya sudah dua hari ada tugs luar, kalau senin pasti semua ada ketua Tim dikantor. Tentang apakah telah ditindaklanjuti Pak Eko Saya tidak tahu ujarnya. Kemudian penulis menyampaikan ke Fika, S.Ip ada pelamar job di ORI tidak diterima lamarannya, Sarjana Ilmu pemerintahan ini dengan tegas mengatakan bahwa mereka adalah penegak aturan lamartan terkhir 23 November 2016 setelah itu tidak ada lagi penerimaan berkas pelamaran, ujarnya dengan mantap.

    Setelah ketemu lagi dengan gadis cantik yang ditolak lamarannya, penulis menjelaskan bahwa mereka tidak bersedia menerima lagi karena habis waktu, kemudian Dia meminta kepada penulis agar Haknya diperjuangkan agar dapat lamarannya diterima lagi karena Dia sangat ingi berkompetisi dengan Sarjana yang lain.

    Penulis mengatakan akan berusaha memperjuangkan dengan menaikkan beritanya, dan akan melihat penguman disitus apakah waktu pendaftaran cukup diberikan mereka waktu bagi seluruh calon pelamar di Wilayah Indonesia atau tidak, karena dari situ ada celah akan dapat diperjuangkan. Si gadis setuju dan mengatakan Saya Mencintai Negaraku Presiden tapi ORI mencampakkanku ujarnya gadis cantik bernama  Melani ini sambil tersenyum pahit, dan melanjutkan keluhannya,  jawaban apa yang Saya katakan nanti ketika pulang  ke rumah  Ayah dan Bunda.

    Dari pemantauan penulis di web CPNS, memang ada penerimaan untuk Kepala Cabang ORI dan Calon asisten dimana Posting itu di kirim pada 9 November 2016 dan lamaran diterima sampai 23 November 2016 (Red; Waktu ini tidak cukup untuk menjangkau Seluruh calon pelamar Indonesia,  penulis akan melaporkan ketua ORI ke Menpan RB karena di nilai tidak cakap sesuai yang diatur di UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dari KKN dan Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran HAM).

    Dalam web syarat pelamar untuk calon asisten  adalah Sarjana yang boleh melamar adalah yang IPK 2,75 untuk perguruan tinggi terakreditas A dan IPK 3,00 untuk kriteria yang lain ( Red; Ini akan dibawa penulis ke ranah pidana, berdasarkan syarat ini  Ketua ORI  diduga telah melanggar Hak Orang lain yang IPK nya tidak memenuhi syarat.  Perlu di Camkan Ketua ORI si pemakan gaji bulanan dari APBN ini, Ketua ORI bukan Hakim IPK, dia digaji hanya mengurusi Mal Administrasi dan gajinya dari APBN, Dia sudah SOK kuasa  menjadi Hakim IPK Kelulusan Mahasiswa, kalau dipandang dalam hukum Tata Negara kedudukan Hukum Dosen sangat tinggi di Negara ini, keputusan dosen tidak boleh dianulir siapapun dalam menentukan nilai, kelulusan yang dinyatakan Dosen Sah sesuai UU,  penulis maklum dan menduga Ketua ORI dan jajarannya tidak bisa membedakan mana Haknya dan wewenangnya, jadi agar mengeri harus dipidanakan mereka). (Jannus P)