Jumat, 05/12/2014 22:02 WIB

KABARESKRIM PERLU MENGEVALUASI KINERJA STAF WASSIDIK AGAR TIDAK MEMALUKAN KABARESKRIM DAN KAPOLRI

Penulis: Drs Jannus Panjitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Kabareskrim agar mengevaluasi kinerja dari staf WASSIDIK BARESKRIM MABES POLRI yang mewakili WASSIDIK saat  memberi penjelasan ke Pemimpin media ini, karena dengan semangatnya berceloteh seolah Dia saja yang anggota Kepolisian mengerti hukum, karena saat memberi keterangan, Dia mendoktrin  pimpinan media untuk tidak menindaklanjuti laporannya ke WASSIDIK walaupun ada surat Disposisi Kabareskrim ke WASSIDIK.
Dalam   penjelasannya,   surat Laporan ke Kapolri itu bukan Laporan ke Polisi, dan dari doktrinnya Dia tidak menganggap Disposisi Surat Kapolri ke  Kabareskrim, dan oleh Kabareskrim didisposisikan ke WASSIDIK   bukan TINDAKAN Kepolisian yang mengerti hukum pidana, karena WASSIDIK  hanya menindaklanjuti laporan yang ada Laporan Polisinya  di SPK.
Pada  16-10-2014 yang lalu, Media ini menyampaikan surat laporan ke setum Kapolri tentang dugaan tindak pidana pelecehan  Hak seorang Ibu oleh Staf SPK Mapolres Tobasa saat ingin melaporkan Permerkosaan Haknya oleh Pejabat Negara di Kecamatan Balige-Tobasa- Sumut.
Karena sudah lama surat itu tidak ada gaungnya, Kamis 4 Desember surat itu ditelusuri ke setum Mabes Polri kira-kira jam 15.00 Wib, dari setum diberi arahan bahwa surat sudah ke TAUD BARESKRIM 17-10-2014, oleh A.Spripimpinan didisposisikan ke WASSIDIK pada 20-10-2014.
Dari TAUD BARESKRIM pemimpin media ini menuju lantai 12 TNNC, dan ketemu dengan staf penerima surat dari dari Wassidik, Dia meminta tanda terima surat dan mencari surat tersebut di agendanya, kemudian setelah 5 menit staf itu  tidak menemukan surat tersebut, dan Ibu itu meminta ke penulis file surat copiannya yang ada di penulis. Untuk menghemat waktu media ini memberi  copi surat yang diminta.
Sepuluh menit kemudian  datang seorang staf lalki-laki yang tegap dan wajah Kriminal,  dengan copian surat yang dipegangnya, Dia  memberi penjelasan,  mereka tidak pernah menangani laporan yang tidak dilaporkan ke Polisi, jadi disarankan ke penulis agar melaporkan saja ke Polisi ( Red: Pemimpin media ini melapor ke Kapolri, melalui surat laporan, dalam KUHAP ini disebut laporan tertulis, dan penulis mengetahui,  Kapolri adalah Pimpinan Polri dan sekaligus  anggota Polri yang berpangkat Jenderal Bintang empat).
Karena sudah mengetahui bahwa yang staf yang menjelaskan adalah anggota Kepolisian pendoktrin dan  ingin mengusir penulis secara halus, diduga bukan staf yang ditugaskan untuk menjawab surat penulis, karena surat yang dilaporkan tidak ditemukannya,  dan motivasi Dia menjelaskan adalah untuk membuat  penulis KESAL, kemudian diharapkannya segera pergi,  bagaimanapun caranya.
Agar doktrinnya berhasil,   Dia berusaha sekuat tenaga dan pikirannya membuat doktrin seolah-olah itu bukan tugas mereka, dan disposisi KABARESKRIM adalah salah alamat, Dia mengatakan kalau ada persoalan pidana silakan saja melapor ke SPK, kalau TKP nya di Sumut di Sumut saja melapor, kalau Polisi yang dilaporkan pergi saja ke Propam ujarnya meyakinkan penulis dengan percaya diri.
Mendengar ocehan doktrin staf yang perkasa ini, penulis mengingatkan Dia, apa laporan ke Kapolri melalui surat tidak berlaku di Wassidik, ya ?, dan menjelaskan  kepada pendoktrin ini, surat ini ditujukan ke Kapolri, oleh Kapolri didisposisikan ke  Kabareskrim, oleh Kabareskrim ditujukan ke Wassidik, jadi penulis kesini untuk mengetahui sudah bagaimana tindaklanjut laporan tersebut.
Setelah dijelaskan, Staf ini bukan sadar, malahan doktrinnya makin serius, inilah,  ujar memulai doktrinnya, sudah diterangkan tidak mengerti, inikan ada laporan tindak pidana, jadi Bapak harus ke SPK atau ke Propam, karena Kami hanya menindaklanjuti laporan yang ke Polisi, dimana yang Kami kerjakan apakah dimana sangkutnya laporan, kemudian  penulis bertanya. Jadi  laporan ke Kapolri ini tidakditindak lanjuti mereka kalau tidak dilapor ke Propam atau ke SPK, ya ujarnya tanpa memikirkan arti jawabannya. ( Red; jadi disposisi KABARESKIM KE WASSIDIK dari keterangan staf tersebut, dinilai adalah untuk membuang kasus agar tidak ditindaklanjuti). 
Penulis menjelaskan kepada staf yang mulai  pusing ini, karena diketahui  surat itu tidak dipahami secara utuh  karena baru sepuluh menit dibacanya, dijelaskan kepadanya, disini Anggota Mapolres Tobasa yang dilaporkan karena tidak menerima pengaduan masyarakat, jadi laporan tidak ada  macet  karena  laporan tidak diterima ( Red; Dalam hati penulis, Laporan penulis yang macet di WASSIDIK, dari cara mereka  mencari surat laporan penulis yang tidak ketemu, sudah bisa dinilai mereka malas bekerja dan administrasi tidak tertib). Ah, itu katanya, kalau Polisi yang dilaporkan ke Propam saja bikin laporan bukan ke mereka, staf diingatkan lagi,  penulis tidak melaporkan kasus itu ke Wassidik tetapi ke Kapolri. 
Staf ini makin pusing, tetapi Dia berusaha mendoktrin lagi, kalau kejadian di SUMUT, ya melapor saja ke Mapolda SUMUT, penulis mengingatkan staf itu,  korban ada di Kota Bekasi sekarang, karena di Kota itu Dia tinggal, penulis bertanya lagi, kalau si Korban tidak mengadukan di SUMUT apakah tidak ditindak lanjuti kasus ini, Dia menjawab dengan,  Ya.
Kemudian menjelaskan kepada staf itu, bahwa Ibu itu tidak punya Dana ke sana membuat laporan, karena tidak punyai Duit banyak, dan juga penulisan menjelaskan bahwa Gaji  Staf  Wassidik satu bulan tidak cukup membiaya perjalan mengadu ke SUMUT dari Kota Bekasi, gimana ya, katanya menjawabnya, kalau begitu tidak akan ada tanggapan Kepolisian ujarnya.
Karena dikatakan  korban bukan penulis,  Dia langsung bersemangat melakukan intimidasi kecil kepada penulis, kalau Bapak bukan korban, Dia menanyakan  surat Kuasa pelaporan dari korban, penulis menjawab ini wartawan, walaupun wartawan kalau Bapak bukan yang dirugikan kalau melapor harus memiliki surat Kuasa ujarnya, penulis menjawab enteng, minta Saja dari Presiden, karena Dia yang buat Undang-Undang Pers,  karena di UU itu Hak Pers untuk melaporkan dijamin undang-undang.
Saat ditanya ke staf yang mewakili intitusinya itu,  apa arti surat ini sampai ke Wassidik, Dia menjawab paling-paling nanti Komandanya mengarahkan saja melapor ke Poldasu, dan  kemudian ditanya lagi Kapan ada jawaban surat, sambil mengingatkan Staf tersebut,  surat sudah di Wassidik 20 Oktober 2014, dan waktu  saat itu sudah 4 Desember 2014, Dia menjawab akan dijawab  tanpa ada kepastian waktunya. ( Red: Penulis sudah mengetahui sampai datang Azal Dunia tidak aka nada jawaban, karena surat penulis juga tidak ada di situ, apa mau dijawab, seandainya dicopi surat file penulis, lampirannya berkurang.).
Biar pembaca mengetahui apa yang dilaporkan oleh media ini ke Kapolri melalui surat, adalah tindak pidana pemerkosaan Hak seorang Ibu, yang meninggal anaknya karena LAKA,  oleh Kades Hutanamora dan Camat Kecamatan Balige-TOBASA-Sumut tempat Anaknya dikubur.  Karena Ibu ini tidak diberikan surat keterangan oleh kedua pejabat negara itu walaupun telah dibuat permohonan resmi. Karena tidak diberikan,  Ibu yang malang ini melaporkan ke Mapolres TOBASA yang dilaporkan Kades Hutanaora dan Camat Balige, tetapi oleh Staf SPK Mapolres TOBASA tidak ditanggapi, malahan dihina dengan cara, Ibu ini disuruh pergi ke tempat Anaknya meninggal di Kota Pinang –Labuhan Batu-SUMUT. 
Karena petugas SPK tidak menerima laorannya,  Ibu ini meminta ke penjaga piket untuk mengisi  buku tamu, agar ada bukti Dia datang melapor ke Mapolres itu, oleh penjaga piket tidak diberikan,  dengan alasan yang dibuat-buat, yaitu, tidak buku tamu di Mapolres itu, dan Ibu itu bukan Tamu disitu.   Setelah Ibu ini pulang ke Kota Bekasi, dilaporkanlah kasus itu ke  media ini, dan sekaligus diminta agar dilaporkan ke Mabes Polri. Dimana dalam laporan itu diminta agar Ibu ini ditolong oleh Bapak Kapolri  untuk mengurus surat klaim Jasaraharja kecelekaan anaknya, karena surat-surat dari pengurusan klaim Jasa raharja tersebut dasarnya surat dari Kades Hutanamor atau dari Camat  Balige. Karena tidak ada surat yang diminta itu,  sampai sekarang Dana Jasaraharja Ibu ini tidak dicairkan oleh Jasaraharja dengan alasan tidak ada surat dari pejabat terkait yaitu surat ahli waris dan surat kematian, tetapi lucunya BAP dari Polres Labuhan Batu ada dipegang oleh Perwakilan Jasaraharja Kota Bekasi,  tanpa Ibu ini mengetahui Siapa yang meminta BAP Kepolisian itu ke Polres Labuhan Batu SUMUT, karena Dia sebagai satu-satunya ahli waris karena Bapaknya almarhum juga sudah meninggal tidak pernah membuat BAP di Polres Labuhan Batu-SUMUT.
Ketika tatacara Staf WASSIDIK ini menjawab laporan masyarakat dikonfirmasi kepada salah satu ketu DPD PWRI Prov DKI Jakarta, yang tidak sudi namanya disebut, Dia mengatakan, Hal-Hal seperti inilah yang membuat masyarakat MALAS melaporkan masalah hukum ke Intitusi Kepolisian terutama kasus Korupsi, dan diduga ini sudah menjadi Doktrin dikalangan anggota reserse Kepolisian yang tidak ditulis dalam aturan,  agar para pelapor dalam melaporkan tindak pidan harus mencari calo hukum, karena mereka sangat septi menghadapi para Calo hukum berurusan, karena mereka dapat mendendangkan Lagu-Lagu Kemesraan dengan santai.ujarnya mengakhiri.