Kamis, 07/12/2017 19:49 WIB

Penderitaan Dan Penghinaan Yang Diterima Wartawan Dari Penyelidik Yang Mengadukan Penyerobotan Tanahnya Ke Kapolri.

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Kotawaringin Timur - Eltrapost,
Mengadukan pengusaha  PMA bidang Perkebunan berkebangsaan Singapura yang menyerobot tanah masyarakat ke Kepolisian RI adalah ibarat mendoakan masalah itu kepada Sang pencipta, apakah Doa itu di dikabulkan atau tidak tergantung kepada sang pencipta, si pendoa hanya pasrah menerimanya.
 
   Pernyataan diatas adalah keluh kesah Bardiansyah, wartawan media ini di Kotawatingin Timur kepada redaksi atas kekecewaannya kepada Kepolisian Ri,  Bardiansyah telah mengadukan si Penyerobot lahannya, PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) ke Polres Kotawaringin Timur, No 008/PENG/ELTRA-SMPT/VII/2016 BERTANGGAL 21 Juli 2016, oleh polres pengaduan ini telah dilidik  dengan  Surat Pemberitahuan Penyelidikan nomor: B/114/VII/2016/Reskrim tanggal 29 Juli 2016, dengan Kasat Reskrimnya  IPTU Reza Fahmi, SH, isi surat ini hanya mengatakan surat telah diterima dan akan melakukan penyelidikan.

    Kemudian setelah surat ini disampaikan  Bardiansyah, oleh penyelidik dilakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari di Polres Kotawaringin Timur. Selanjutnya oleh penyelidik jika pelapor ingin mengetahui  perkembangan hasil penyelidikan,  AIPTU H SUTARTO mempersilakan Kabiro media ini disana dan si pelapor menghubunginya melalui HP atau datang menemuinya di Polres.

    Pemberitahuan penyidikan setelah berbulan-bulan proses penyelidikan oleh penyelidik/penyidik tidak ada lagi surat resmi. AIPTU H SUTARTO hanya mengatakan bahwa tanah itu telah dibayar Kepada M Yusuf sesuai hasil pemeriksaannya dan diperkuat   keterangan yang diadukan, yakni, PT SCC, dan AIPTU H Sutarto mengatakan bahwa pengaduan pelapor tidak ada unsur pidana. ( Red; Pernyataan penyelidik ini hanya informasi karena tidak ada surat penghentian penyelidikan/penyidikan).

    Mengingat masyarakat Kalimantan Tengah yang menganggap pernyataan penyelidik/penyidik adalah sama dengan hukum yang berlaku walaupun tidak ada surat resmi, apalagi yan berbicara adalah petugas negara yang memiliki Pistol, oleh karena itu,  Bardiansyah meminta redaksi Jakarta untuk melaporkan Aiptu Sutarto dan Kapolres Kotawaringin Barat ke Mabes Polri karena diduga sudah tidak netral lagi sebagai penegak hukum, dan juga oleh pemimpin redaksi media ini Penyelidik/penyidik diduga kuat telah menjadi HUMAS dari PT SCC tapi gaji tetap dari APBN.

    Berdasarkan permintaan Bardiansyah, Pemimpin Umum/Redaksi Media ini melaporkan penyelidik/penyidik, Kasat Reserse Kriminal, dan Kapolres Kotawaringin Timur ke Kapolr dengan surat laporan wartawan No: 5106/LAP/ELTRA/V/1/2017 tertanggal 10 Januari 2017, agar mereka dilidik apakah mereka berpihak kepada si terlapor atau tidak, dan juga sekaligus melaporkan mereka dengan dugaan kuat ikut serta memperkosa Hak wartawan Kami mendapatkan lahannya kembali.

    Selanjutnya dalam laporan diatas diminta kepada Kapolri agar menindaklanjuti laporan wartawan Kami yang telah diproses di Polres Kotawaringin Timur, dan diproses dengan cara yang berkeadilan dan ber Pancasila.

    Surat Laporan Kami didisposisikan Kapolri ke Bareskrim Polri, kemudian ke KAROWASSIDIK Mabes Polri 4 April  2017, oleh KAROWASSIDIK memberikan pemberitahuan  ke Pimpinan media ini dengan surat tertanggal 4 April 2017 perihal pemberitahuan pelimpahan pengawasan penyidikan ditandatangani Brigadir Jenderal Pol Drs Joko Harianto, SH, Msi, surat ini Kami ambil langsung ke Karowassidik sekitar Akhir Juli 2017 yang lalu, isi surat ini adalah sebagai berikut;

1.    Berisi rujukan surat, yakni surat pemimpin Media ini yang bersurat atas nama Bardiansyah (Pemimpin Kelompok Tani Kereng Sejahtera Kotawaringin Timur), dan surat Kabreskrim Polri Nomor: B/1071/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal pelimpahan surat pengaduan masyarakat.

2.    Sehubungan dengan rujukan surat diatas, diinformasikan kepada saudara bahwa dalam rangka pengaduan masyarakat, informasi yang saudara sampaikan telah dilimpahkan ke Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Kalteng guna penanganan selanjutnya.

3.     Apabila saudara masih memerlukan informasi dan atau memberikan informasi lanjutan, dipersilakan kepada saudara untuk menghubungi Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Kalteng.


Berdasarkan surat diatas  Pemimpin media ini membuat surat pengantar  untuk dibawakan Kabiro dan Bardiansyah untuk saat menelusuri  kasus ini dengan lampiran surat dari Karowassidik tertanggal 7 Agustus 2017, sekitar september 2017 Kabiro media ini di Kotawaringin Timur dan Bardiansyah menelusuri surat ini ke Bag Wassidik, mereka bertemu Staf Wassidik, Kompol Mansur ,  perwira yang ditugaskan  menangani kasus ini.

 setelah bertemu diperoleh keterangan, Pak Kompol ini berjanji akan menindaklanjuti kasus ini, tapi saat itu dia baru mendapat berkasnya dan sedang mempelajari kasusnya. Tapi sangat disayangkan pelimpahan kasus ini kepada Yang Terhormat Kompol Mansur ini tidak ada perkembangan sampai sekarang, dan media ini menduga Yang Terhormat KOMPOL Mansur ini ditugaskan pimpinannya untuk membuat kasus ini agar tidak jelas atau mandeg. ( Red; Menurut pengamatan media ini, hal-hal seperti Ini adalah salah satu kelihaian   Kepolisian RI yang tidak dimiliki Kepolisian di Negara lain, perlu keahlian ini ditulis menjadi suatu buku agar Kepolisian Negara lain dapat mengetahuinya, dimana  buku ini nantinya diharakan akan menjadi buku utama di Sekolah Kepolisian seluruh dunia sehingga pemerintah kita mendapat royalti  dari penjualan buku itu)

    Sebelum surat jawaban dari Karowassidik diterima media ini, sekitar pertengahan April 2017, dibawah Kasat baru AKP Erwin Situmorang, SH, SIK, MH tim penyelidik memanggil Bardiansyah untuk hadir gelar perkara di lokasi tanah yang diklaim Bardiansyah, disana hadir M Yusufbeberapa minggu setelah dari Polda Bardiansyah diajak penyelidik melakukan gelar perkar, dimana pihak yang  hadir adalah Bardiansyah, M Yusuf ( salah satu Ketua Kelompok yang menjual tanah ke PT SCC, dan beliau ini selalu dikatakan PT SCC adalah orang yang menerima duit pembebasan lahan Bardiansyah, tapi yang bersangkutan tidak mengakui karena Dia tidak menerima uang hasil pembebasan Lahan Bardiansyah, alasannya logis, tanah yang mereka jual bukan tanah Bardiansyah melainkan tanah kelompoknya yang lokasinya berbeda dengan tanah Bardiansyah, dalam daftar kelompok M Yusuf yang diperoleh Bardiansyah dari penyelidik/penyidik nama Bardiansyah tidak terdaftar dikelompok M Yusuf)), pihak PT SCC tidak hadir walaupun diundang. Dalam gelar perkara itu M.Yusuf mengaku bahwa tanah Bardiansyah ini tidak ikut dijualnya, dan Bardiansyah tidak masuk kelompoknya.

    Kemudian setelah beberapa minggu dari gelar perkara dilapangan datang surat dari Kapolres bertanggal 19 Mei 2017 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Erwin H Situmorang, SH, SIK,MH (Red; Kasat yang banyak gelar) mengirimkan surat sebagai berikut;
1.    Rujukan surat, surat pengaduan Bardiansyah, surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 30 juli 2016.

2.    Perlu dijelasakan kepada saudara hasil pemeriksaan terhadap para saksi bahwa terhadap objek lahan yang saudara laporkan telah diserobot atau dikuasai oleh pihak perusahaan PT SCC (Sinar Citra Cemerlang) tersebut berdasarkan hasil pengecekan dilapangan dan peta ganti rugi  PT SCC kepada Kelompok M Yusuf bahwa pihak perusahaan PT SCC telah melakukan pembebasan lahan (ganti rugi) kepada M Yusuf dengan legalitas surat pernyataan tanah yang dimiliki oleh kelompok saudara M.Yusuf sehingga untuk terpenuhinya unsur pidana penyerobotan tanah terlebih dahulu harus ada ketetapan incrah dari pengadilan Negeri tentang siapa yang berhak atas lahan tersebut selanjutnya pihak penyidik menunggu salinan pengajuan gugatan perdata ke pengadilan perdata ke Pengadilan Negeri baik pihak saudara maupun dari pihak perusahaan PT SCC.

3.    Hanya memberikan informasi HP penyelidik yang telah diadukan ke Kapolri, AIPTU H SUTARTO.

( Red; Tanggapan Pemimpin media ini atas Surat Kasat ini;

1.    Surat ini adalah surat luar biasa, pengecekan di lapangan M Yusuf mengakui tanah Bardiansyah tidak ikut tanah yang dijualnya. Jadi Kasat ini  betul-betul  Sarjana Luar biasa atau Sarjana Super alias Sarjana banyak gelar.

2.    Perusahaan Membayar kepada Kelompok  M.Yusuf, bukan kepada Kelompok Bardiansyah, Saudara Bardiansyah adalah Ketua Kelompok Tani Kereng Sejahtera, nama Bardiansyah tidak ada dikelompok M Yusuf
.
3.    Kalau saudara AKP Erwin H Situmorang, SH, SIK, MH adalah penyelidik/penyidik bekerjalah sesuai KUHAP, jika tidak ditemukan unsur pidana sesuai kemampuan penyelidikan/penyidikan yang saudara miliki, buat saja surat keputusan penghentian penyelidikan/penyidikan, tidak perlu macam-macam buat saran ke pengadilan. Dari gelar Sarjana yang dimiliki Kasat dan sarannya ke Bardiansyah untuk menggugat ke Pengadilan, media ini menilai  Saudara Erwin H Situmorang, SH, SIK, MH adalah Orang Kaya raya yang memiliki harta ratusan miliaran, sehingga tanpa beban menyuruh Bardiansyah petani malang yang tidak berdaya diperkosa Haknya oleh PMA WNA Singapura bermodal besar mengadu ke Pengadilan, dimana seseorang yang menggugat di perkara perdata harus mampu membayar pengacara handal miliaran rupiah, kita mengetahui, berperkara melawan PMA harus mampu membayar Pengacara besar sekaliber Hotman Paris Hutapea yang bayarannya puluhan Miliaran rupiah setiap kasus perdata.

4.    Saran Kami kepada saudara AKP Erwin Situmorang, SH, SIK, MH, Jika Saudara tidak bisa menolong Orang Miskin tidak perlulah menghina Orang miskin itu, walaupun Anda memiliki gelar Sarjana yang banyak dan berharta ratusan miliaran rupiah).


Menurut Bardiansyah ke Pemred media ini, perjuangannya yang sangat melelahkan untuk menuntuk Hak-Haknya atas lahan yang dimilikinya sudah sulit ditakar dengan ukuran derita, tetapi ole KASAT yang super pintar dan kaya itu, dipaksa pula Dia  harus bersabar menerima hinaan, dimana bentuk hinaanya adalah saran KASAT dengan cara menyuruh Dia menggugat PMA itu ke pengadilan Negeri, ujarnya mengakhiri perbincangan, akhir september 2017. (Jannus P).