Senin, 07/12/2020 16:58 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
KPK Berhasil Meng KO kan Menteri Sosial Pada Ronde Ketiga Dengan Tinju Mautnya (Tinju OTT)

Di awal desember ini Komisi Pemberantasan Korupsi membuat suatu gebrakan yang jitu untuk menghibur masyarakat Indonesia yang sedang dilanda derita akibat pandemic covid – 19, dengan cara mempertontonkan Tinju mautnya, dimana kepalan Tinju maut KPK yang bernama tinju maut OTT berhasil dengan baik mengkandaskan Menteri Sosial, Juliari Batubara mencium kanpas alias hancur karir politiknya selamanya, bahkan mungkin akan dihukum mati nantinya.
Pada ronde pertama Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan enam orang di beberapa tempat di Bandung dan Jakarta dalam kegiatan tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Pada ronde kedua, KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000.
Pada ronde ketiga, Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka diduga sebagai penerima yakni JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS)). Dua tersangka diduga sebagai pemberi yakni AIM (swasta) dan HS (swasta).
Tersangka JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung. Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee ini kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Atas perbuatannya sebagai penerima tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Trsangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Desember 2020 di lokasi berbeda. Tersangka MJS ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK.
Tanggapan Masyarakat Kota Pekanbaru
Masyarakat diberbagai tempat di Kota Jakarta dan Pekanbaru Riau sangat bersukaria atas tindakan KPK yang berhasil meninju Ulu hati Kemensos sehingga terkapar mencium kanvas, sehingga pejabat Kemensos yang kena tinju OTT itu tidak bisa lagi berlindung di rumah sakit perlindungan koruptor lantaran dokter-dokter pelindung penyakit koruptor juga sudah was-was menghadapi kejaksaan dan kepolisian terkait aliran dana dari para koruptor itu.
Dari Kota Pekanbaru masyarakat yang ditanya media ini diberbagai tempat tentang tanggapan penangkan KPK kepada pejabat-pejabat Kemensos mengatakan, Sangat berterima kasih kepada KPK yang telah berhasil meng KO kan para koruptor itu dengan Tinju OTT KPK, dan mereka mengharapkan agar Jab-Jab Tinju KPK dilontarkan juga ke Kota Pekanbaru, karena banyak masyarakat perantau yang sangat terdampat Covid-19 tidak mendapat bansos, kebanyakan mereka adalah masyarakat perantau asal Provinsi sumut.
Sedangkan masyarakat yang mendapatpun hasil investigasi media ini di dua kecamatan di Kota Pekanbaru para penerrima bansos juga sangat kecewa karena rata-rata dikurangi jumlah penerimaan, yakni, ada yang dapat 300 ribu beberapa kali, ada yang dapat 600 ribu tetapi sekali (Red; Hal ini telah dilaporkan media ini ke Walikota Riau dengan tembusan Kapolres Riau, dan Kementerian Sosial tapi tidak ada tanggapan, media ini telah menaikkan beritanya dengan judul ( “Jumat, 23/10/2020 00:19 WIB
TU PERSURATAN DIRJEN PENANGAN FAKIR MISKIN KEMENSOS MENGERAMI SURAT LAPORAN”).
Tanggapan Masyarakat Jakarta
Sama dengan masyarakat Kota Pekanbaru, masyarakat Kota Metropolitan Jakarta sangat senang atas keberhasila KPK ini dan mengharap Jab-Jab dan Uppecut Tinju KPK didaratkan dengan telak ke para Koruptor-korupto ini dari tingkat RT sampai Tingkat Provinsi DKI Jakarta karena masalah pengurangan bantuan.
Tetapi masyarakat Jakarta mengharap juga agar jangan hanya KPK yang beraksi, tapi mengharapkan Bapak Presiden melontarkan Jab-Jab mautnya untuk mengkanvaskan para Kapolres – Kapolres di Kota Metropolitan Jakarta yang lalai mengawal penyaluran dana Bansos JIKA DITEMUKAN ADA PENYIMPANGAN karena aparatnya cukup untuk mengawasi sampai tingkat RT,
Agar dana bansos covid-19 utuh sampai ke masyarakat.
Salah seorang pelaku eksedisi juga mengharakan KPK mengusut pedistribusian bansos itu karena, dimana yang mendistribusikan adalah PT POS LOGISTIK CABANG JAKARTA, order distribusi itu tidak diangkut mobil milik PT POS LOGISTIK tetapi diberikan kepada pengusaha Jasa Angkutan, dimana infomasi yang didapat media ini, Izin usaha Jasa Angkutan tersebut tidak memiliki Izin Pos, sehingga usaha Jasa Angkutan yang memiliki izin Pos yang telah ada di DAFTAR PT POS LOGISTIK tidak dikutkan melakukan kegiatan karena ongkos yang diberikan jauh dibawah harga pasar dan pembayaran ongkosnya tiga bulan baru cair.
Besarnya ongkos yang diberikan PT POS LOGISTIK menurut sumber media ini adalah Rp 2.000 per kotak dengan berat 20 kg, muatan tonase truk colt diesel adalah 4 ton jadi ongkos yang diberikan jika tonase hanya Rp 400 ribu padahal ongkos Colt diesel muatan Jabotabek rata-rata Rp 700 ribu.ke mobil.
Pengusaha Jasa Angkutan yang mendistribusikan ini agar dapat berjalan terpaksa mengangkat muatan sekali angkat 400 koli dengan total muatan menjadi 8 ton. Tapi walaupun mereka bekerja keras dengan upah minimum dengan resiko besar pelunasan ongkos truk tersebut dibayar setela 3 bulan. (Sumber KPK/Jannus P)