Sabtu, 21/12/2019 18:33 WIB

Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK Yang Pertama

Penulis: Tim Redaksi Eltrapost
Jakarta - Eltrapost,
Presiden Joko Widodo, pada hari Jumat (20/12/2019) sekira pukul 14.30 WIB, melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta.

Adapun kelima anggota dewan pengawas yang dilantik adalah: Tumpak Hatorangan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK periode (2003-2007); Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung; Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang; Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Harjono - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.


Pelantikan Anggota Dewan Pengawas KPK merupakan pilihan Jokowi ini diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden nomor 140/p Tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023. Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara. Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti seluruh tamu yang hadir.

 Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU member wewenang kepada Presiden menunjuk langsung.  Tugas Dewan pengawas, antara lain, untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Agar dewan pengawas ini dapat efektif bekerja Presiden mengangkat Tumpak Panggabean jadi ketua merangkap anggota, dimana Tumpak Panggabean adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, plt ketua KPK periode 2009.

Membaca profil singkat Tumpak H Panggabean sebagaimana dilansir kompas.com, bahwa Tumpak pernah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 2009 hingga 2010. Tumpak, putra Tapanuli kelahiran 29 juli 1943 di Sanggau, Kalimantan Barat, dia adalah  lulusan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.

Tumpak meniti  kariernya di jajaran Kejaksaan Agung, antara lain,   Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995). Tumpak juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996-1997), Kajati Sulawesi selatan (2000-2001).

Selanjutnya, pada 2003, Tumpak diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di KPK. Setelah menjabat sebagai salah satu Pimpinan KPK, sesudah menyelesaikan tugasnya di KPK  Tumpak sempat menjabat Komisaris PT Pos Indonesia, dan Komisaris Utama Pelindo II. (Jannus P)