Selasa, 10/12/2013 22:06 WIB

DIRUT PLN HARUS MENINDAK KONTRAKTOR KONTRUKSI JARINGAN YANG TIDAK TAAT PADA UNDANG-UNDANG DINEGARA INI

Penulis: Drs Jannus Panjaitan
Jakarta - Eltrapost,
Jakarta
Direktur Utama PT PLN diminta segera menindak Kontaraktor  yang mengerjakan Pembangunan Jaringan Listrik PT.PLN di Provinsi Riau, yang dikerjakan oleh Kejasama Empat Perusahaa (PT.ALHAS JG – PT. BANDUNG ISCO – PT.AYAMA – PT.MARTAPURA) karena  Perusahaan ini sewenang-wenang  membatalkan Kontrak pengiriman Bahan Materialnya dengan Perusahaan Jasa Angkutan.

Kerja Sama Operasi empat perusahaan yang disingkat KSO ALHAS ISCO MANDIRI MAKMUR telah mengikat Kerjasama pengiriman barang materialnya kegudang mereka di Provinsi RIAU  dengan Perusahaan Jasa Angkutan PT. Ambula Bagas Cipta Karya.  Diman keduanya telah menandatangani kontrak perikatan diatas materai.

Dokumen kontrak perikatan mereka ada dua yaitu, pertama,  PO NO. 002/EXP/KSO/XII/2012  yang ditandatangani pada  12 Desember 2012, dan kedua PO. NO.003/EXP/KSO/XII2012  yang ditandatangani 11 Januari 2013.

Kontrak yang pertama telah dilaksanakan oleh PT. Ambula Bagas Cipta Karya dengan baik tanpa ada permasalahan dalam pengiriman. Pembayaran telah lunas dibayar oleh KSO Alhas Isco. Tetapi pembayaran yang dilakukan oleh KSO ini tidak sesuai kontrak karena DP tidak dibayar saat mengangkut melainkan setelah Barang yang diangkut telah samapi ketujuan, dan Pelunasannya berkisar tiga samapi tujuh bulan setelah barang diangkut. Walaupun demikian Perusahaan Jasa Angkutan ini menerima saja karena Dia merasa Perusahaan UKM yang selalu siap diperlakukan sesuai selera kontraktor Besar.

Kontrak kerja yang kedua seyoginya diangkut pada bulan November 2013, tetapi tanpa Tiga hari sebelum hari H salah satu Manager dari Perusahaan KSO ini membatalkan kontrak dengan cara menurunkan biaya ongkos kirim Rp.200.000,00/ton dengan alasan ada yang menawar lebih rendah dari PT Ambul Bagas ( Red; Pembatalan melalui Telepon). Karena itu adalah Titah Kaum Borjuis yang hanya bisa dijawab oleh Pengusaha UKM dengan jawaban Ya atau Tidak pihak PT Ambulaga menjawab Tidak karena tidak sanggup melaksanakannya, karena dari perhitungan mereka, biaya ongkos itu akan merugikan perusahaannya.

Setelah menerima  pengalaman pahit ini, salah satu Pimpinan Jasa Angkutan ini menghubungi media ini sekitar pertengahan November 2013 yang lalu, agar Kesewenang-wenangan Perusahaan KSO ini dilaporkan ke Dirut PT.PLN dan sekaligus mengangkatnya di pemberitaan  agar masyarakat mengetahuinya dan para pejabat Negara seperti Menteri UKM, DPR, aparat Penegak hukum dan Dirjen Perpajakan mengetahuinya.  Dimana harapannya agar Dirut PLN menindak perusahaan KSO ini, karena mereka belum sadar bahwa Perusahaan yang tidak patuh terhadap perundang-undangan harus ditendang  dan dibuang dari PT.PLN, ujar pimpinan jasa angkutan yang sedang berduka ini, tanpa bersedia namanya disebut.

Setelah mempelajari Dokumen yang diberikan Pimpinan PT.Ambula Bagas ini, pada 28-11-2013 Pimpinan Media ini telah membuat laporan dan permintaan informasi secara tertulis kepada Direktur Utama PT. PLN melalui surat tertulis. Dimana Isi surat melaporkan kesewenang-wenang  KSO  ALHAS ISCO  MANDIRI  MAKMUR dalam pembayaran ongkos kirim dan pemutusan kontrak secara sepihak, dan juga sekaligus meminta Kontrak kerja antara PT PLN dengan KSO ini agar dapat dianalisa apakah Kontraktor ini telah melaksanakan isi kontrak dengan benar atau telah melakukan penyimpangan.

Pada penelusuran surat Kami pada 4 Desember 2013 yang lalu surat telah didisposisikan Dirut ke Kepala Divisi Kontruksi dan Jaringan PT.PLN, tetapi belum bisa member keterangan karena Kepala Divisinya masih mengikuti rapat kata Stafnya, dan nanti kalau Kepala Divisi telah siap, maka akan segera Pimpinan media ini diundang untuk memberi keterangan.

Ketika dikonfirmasi masalah ini ke salah satu Pengacara ternama di Jakarta Timur yaitu Jaferson R Hasibuan, MH  Pimpinan dari Kantor Pengacara Jaferson dan rekan yang beralamat di JL Binamarga Cipayung Jakarta TImur, 4 Desember yang lalu, beliau mengatakan, bahwa sesuai hukum yang berlaku, kontrak yang telah ditandatangani oleh pihak yang melakukan perikatan, Isi kontrak Wajib dilaksanakan, dan kontrak tidak dapat dibatalkan oleh satu pihak secara lisan dengan cara menurunkan Ongkos biaya kirim, seperti dalam pengiriman barang.

Saat ditanya apakah dalam Kontrak kerja Pihak PT. PLN dengan Perusahaan KSO ini diatur tata cara pengiriman serta Biaya pengiriman,? Oh ya, ujarnya, Inikan Dana yang digunakan  Perusahaan KSO ini adalah dana dari APBN, sudah pasti Isi kontrak ada alinea yang mengatur tentang pengiriman dan juga  mengatur Penerima Kerja dari PT. PLN harus mengikuti seluruh hukum yang berlaku di Negara ini. Dan harus dipahami lanjutnya, Bahwa  setiap pelanggaran hukum pasti ada saksi hukumnya.
Selanjutnya Pak Jaferson menyarankan,  Agar persoalan dapat diurai dengan cermat tanpa prasangka-prasangka, Kontrak kerja antara Pihak PT. PLN dan Perusahaan KSO itu harus diminta pihak Wartawan dari PT. PLN. Diman sesuai Undang-Undang KIP itu wajib diberikan kepada wartawan yang meminta informasi secara tertulis, karena itu Hak wartawan sesuai Undang-Undang Pers, dan juga kewajiban Pejabat Publik untuk memberikannya, ujarnya mengakhiri komentar. ( Jannus P)