Senin, 16/12/2013 23:40 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Jakarta
Pada Tahun Anggaran 2013 Depertemen Hukum Dan Ham melalui Kuasa Pengguna Anggaran Sekjen Departemen dengan Pelaksana Anggaran Biro Perlengkapan mengadakan tender Pengadaan tempat tidur Napi. Dari data LPSE bahwa pemenang tender Napi adalah CV Fajar Indah dengan memenangkan 2 paket pengadaan tempat tidur Napi.
Dari dokumen yang terbaca di situs LPSE pada item hasil evaluasi harga, syarat utama pengadaan ini si Pemenang tender harus memiliki gudang penyimpanan sebelum dikirim dengan moda angkutan ke Lapas atau Rutan penerima. Dan juga tentang biaya pengiriman harus dibuat terperinci dalam dokumen penawaran.
Berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti media ini ke Lokasi , ternyata benar tempat tidur Napi ini tidak digudangkan di pergudangan oleh kontraktor pelaksana atau pemenang tender melainkan ditumpuk dilapangan terbuka bagaikan barang rongsokan yang sedang menunggu pembeli. Dimana tujuan pengirimannya ke daerah Sumatera bagian Utara.
Lokasi penimbunan Tempat tidur Napi ini adalah di kelurahan Susukan kecamatan Ciracas dan diparkiran truk Taman Mini Pintu II Kelurahan Pinang Ranti-Makasar Kota Jakarta Timur. Dimana tempat tidur ini diletakkan saja dilapangan dengan hanya ditutupi terpal plastik ala kadarnya.
Saat dikonfirmasi kepada para Perusahaan Jasa Angkutan pengirim barang ke wilayah Sumatera, mereka mengatakan bahwa tempat tidur Napi itu telah lebih sebulan barang itu ditumpuk, dan mereka mengetahui bahwa barang itu milik Departemen Hukum Dan Ham, tujuan barang itu ditumpuk sebenarnya agar mudah diangkut truk yang akan berangkat ke Sumatera bagian Utara, dimana tata cara mengangkutnya ditumpangkan ke Truk yang telah bermuatan.
Saat ditanya kenapa barang tersebut harus ditumpangkan ke Truk yang telah bermuatan, mereka menjawab, bahwa tempat tidur itu ongkosnya ongkos barang rongsokan, karena harga ongkosnya hanya Rp 9000,00 (Sembilan ribu rupiah) per saru tempat tidur.
Menurut para pengirim ini, barang yang ongkosnya rendah hanya diangkut oleh Perusahaan Jasa Angkutan jika ada Truk memuat muatan berat dan tinggi muatan rendah, jadi untuk menambah uang saku supir diambillah barang itu sekitar 20 sampai 40 set.
Ketika ditanya Kapan selesai barang ini terangkut ke tempat tujuan, para pengusaha ini mengatakan, kalau seperti itu caranya, kalau mobil banjir (Red; Banyak mobil datang dari Sumatera) dan banyak muatan barang berat, barang itu bisa selesai dalam tempo 2 minggu, tetapi melihat situasi sekarang, karena Gunung Sinabung meletus, mungkin sampai bulan maret 2014 barang itu belum bisa terangkut seluruhnya, Saat informasi ini diberitahu akan dimuat agar masyarakat umum mengetahuinya , mereka merasa senang agar Pak Menteri mengetahui apa yang terjadi dilapangan, tetapi meminta media ini agar tidak menyebut nama mereka karena tidak enak menceritakan orang lain.
Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada pengamat hukum di Mapolda metro jaya sekitar pertengahan Desember 2013, yaitu Sumihar S, SH, beliau mengatakan bahwa setiap Pemenang tender diikat kontrak oleh Pemberi Kerja, dalam hal ini Pemberi Kerja adalah Pengguna Anggaran Departemen Hukum Dan Ham, Apakah Menteri yang tanda tangan atau Sekjen tergantung besarnya anggaran, dan penerima kerja adalah Perusahaan pemenang Tender.
Dalam kontrak Kerja kewajiban kedua pihak dituangkan dalam isi tender, barang siapa yang tidak mengikuti isi perjanjian berarti ingkar janji. Kalau si kontraktor tidak mengikuti isi kontrak dan Pemberi Kerja tidak menindak, maka ada dugaan tindak pidana, apakah pidana Umum atau khusus itu harus dianalisa melalui isi kontrak, ujarnya mengakhiri.
Ditempat lain di Jakarta Pusat dengan waktu yang sama ditanya seorang pengamat perpajakan yang tidak bersedia menyebut namanya, Dia mengatakan, Kasus ini sangat perlu dilaporkan ke Dirjen Pajak agar mereka dapat dengan tepat menghitung Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 dan pasal 25 si Kontraktor itu , Ujarnya mengakhiri.(Jannus P)
Tempat Tidur Napi Ditumpuk Ditanah Lapang Bagaikan Barang Rongsokan
Jakarta - Eltrapost, Jakarta
Pada Tahun Anggaran 2013 Depertemen Hukum Dan Ham melalui Kuasa Pengguna Anggaran Sekjen Departemen dengan Pelaksana Anggaran Biro Perlengkapan mengadakan tender Pengadaan tempat tidur Napi. Dari data LPSE bahwa pemenang tender Napi adalah CV Fajar Indah dengan memenangkan 2 paket pengadaan tempat tidur Napi.
Dari dokumen yang terbaca di situs LPSE pada item hasil evaluasi harga, syarat utama pengadaan ini si Pemenang tender harus memiliki gudang penyimpanan sebelum dikirim dengan moda angkutan ke Lapas atau Rutan penerima. Dan juga tentang biaya pengiriman harus dibuat terperinci dalam dokumen penawaran.
Berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti media ini ke Lokasi , ternyata benar tempat tidur Napi ini tidak digudangkan di pergudangan oleh kontraktor pelaksana atau pemenang tender melainkan ditumpuk dilapangan terbuka bagaikan barang rongsokan yang sedang menunggu pembeli. Dimana tujuan pengirimannya ke daerah Sumatera bagian Utara.
Lokasi penimbunan Tempat tidur Napi ini adalah di kelurahan Susukan kecamatan Ciracas dan diparkiran truk Taman Mini Pintu II Kelurahan Pinang Ranti-Makasar Kota Jakarta Timur. Dimana tempat tidur ini diletakkan saja dilapangan dengan hanya ditutupi terpal plastik ala kadarnya.
Saat dikonfirmasi kepada para Perusahaan Jasa Angkutan pengirim barang ke wilayah Sumatera, mereka mengatakan bahwa tempat tidur Napi itu telah lebih sebulan barang itu ditumpuk, dan mereka mengetahui bahwa barang itu milik Departemen Hukum Dan Ham, tujuan barang itu ditumpuk sebenarnya agar mudah diangkut truk yang akan berangkat ke Sumatera bagian Utara, dimana tata cara mengangkutnya ditumpangkan ke Truk yang telah bermuatan.
Saat ditanya kenapa barang tersebut harus ditumpangkan ke Truk yang telah bermuatan, mereka menjawab, bahwa tempat tidur itu ongkosnya ongkos barang rongsokan, karena harga ongkosnya hanya Rp 9000,00 (Sembilan ribu rupiah) per saru tempat tidur.
Menurut para pengirim ini, barang yang ongkosnya rendah hanya diangkut oleh Perusahaan Jasa Angkutan jika ada Truk memuat muatan berat dan tinggi muatan rendah, jadi untuk menambah uang saku supir diambillah barang itu sekitar 20 sampai 40 set.
Ketika ditanya Kapan selesai barang ini terangkut ke tempat tujuan, para pengusaha ini mengatakan, kalau seperti itu caranya, kalau mobil banjir (Red; Banyak mobil datang dari Sumatera) dan banyak muatan barang berat, barang itu bisa selesai dalam tempo 2 minggu, tetapi melihat situasi sekarang, karena Gunung Sinabung meletus, mungkin sampai bulan maret 2014 barang itu belum bisa terangkut seluruhnya, Saat informasi ini diberitahu akan dimuat agar masyarakat umum mengetahuinya , mereka merasa senang agar Pak Menteri mengetahui apa yang terjadi dilapangan, tetapi meminta media ini agar tidak menyebut nama mereka karena tidak enak menceritakan orang lain.
Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada pengamat hukum di Mapolda metro jaya sekitar pertengahan Desember 2013, yaitu Sumihar S, SH, beliau mengatakan bahwa setiap Pemenang tender diikat kontrak oleh Pemberi Kerja, dalam hal ini Pemberi Kerja adalah Pengguna Anggaran Departemen Hukum Dan Ham, Apakah Menteri yang tanda tangan atau Sekjen tergantung besarnya anggaran, dan penerima kerja adalah Perusahaan pemenang Tender.
Dalam kontrak Kerja kewajiban kedua pihak dituangkan dalam isi tender, barang siapa yang tidak mengikuti isi perjanjian berarti ingkar janji. Kalau si kontraktor tidak mengikuti isi kontrak dan Pemberi Kerja tidak menindak, maka ada dugaan tindak pidana, apakah pidana Umum atau khusus itu harus dianalisa melalui isi kontrak, ujarnya mengakhiri.
Ditempat lain di Jakarta Pusat dengan waktu yang sama ditanya seorang pengamat perpajakan yang tidak bersedia menyebut namanya, Dia mengatakan, Kasus ini sangat perlu dilaporkan ke Dirjen Pajak agar mereka dapat dengan tepat menghitung Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 dan pasal 25 si Kontraktor itu , Ujarnya mengakhiri.(Jannus P)
