Jumat, 14/11/2014 23:14 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan, Riduan Napitupulu
Jakarta - Eltrapost,
Dirjen Bea&Cukai harus segera memeriksa dan menindak pejabat dijajarannya yang memerintahkan satpam melarang wartawan memotrek dan mengamati barang seludupan yang lagi diperiksa bagian penindakan direktorat Penindakan dan Penyidikan, kalau dirjen membiarkan maka dirjen pantas dipecat dari jabatannya, demikian komentar Handy Pangaribuan ketua DPD PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA.
Sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999 tentang pers, pelarangan wartawan melakukan tugas jurnalistiknya dapat dipidana maksimal 2 tahun dan di denda 500 juta rupiah, ujarnya melanjutkan komentarnya. Jadi kalau dirjen tidak menindak jajarannya, maka patut diduga dirjen sendiri yang memerintahkan pelarangan itu.
Memang di jajaran Bea dan Cukai ujar Handy, kurang bermitra kepada wartawan yang meliput, karena mereka berkuasa menindak para penyeludup, dimana para penyeludup ini sangat takut kepada orang-orang Bea dan Cukai, jadi karena itu mereka merasa besar Kepala.
Memang dari pengamatan kita, para staf pegawai dibagian penindakan dan penyidikan umumnya berkantong tebal dan memiliki kenderaan pribadi walaupun masih berumur muda, sehingga membuat mereka sombong dan merasa Republik ini milik Nenek moyangnya sendiri, yang lain Cuma ngontrak saja, padahal dari segi pendidikan mereka hanya lulusan diploma non kependidikan yang tingkat pengetahuan Matematikanya rendah.
Sebenarnya kalau staf penindakan itu memiliki intelektual tingkat universitas pasti tidak memperlakukan wartawan seperti musuh saat melaksanakan tugasnya, apalagi barang seludupan yang diperiksa sedang dipantau wartawan, bisa saja barang seludupan itu adalah Narkoba, logam emas, atau biji plastic, apalagi ini hasil tangkapan jajaran direktorat P2 dirjen bea dan cukai, sudah pasti barang berharga mahal. Jadi untuk ini Handy Pangaribuan sebagai ketua DPD PWRI DKI Jakarta akan memerintahkan seluruh anggota PWRI untuk memantau barang seludupan yang ditangkap ini, dan akan mengadakan rapat DPD untuk menyikapi perilaku Satpam dirjen Bea dan cukai itu, ujarnya mengakhiri perbincangan via telepon 13 november 2014.
Pada jumat 7-November-2014 yang lalu, saat pemimpin umum/pemred media ini bersama seorang wartawannya ingin mencek surat yang dikirim ke Direktur P2 Bea dan Cukai, sekitar jam 15.00 wib, saat masuk lokasi halaman Direktorat Bea dan Cukai jl A.Yani, Rawamangun, terlihat dihalaman puluhan mobil Truk yang diamankan, dan pada saat itu sedang dibongkar dan diperiksa barang dari Kontainer berukuran 40 feet.
Saat memarkir motor, ada salah seseorang yang berjanggut mirip ustad sok menasehati awak media ini, saat diperhatikan, mereka diduga sekumpulan pengusaha hitam yang barangnya lagi diamankan oleh aparat penegak hukum di Bea dan Cukai.
Mengamati situasi itu, media ini mendekati barang yang dibongkar dan memotretnya, ternyata terus ada reaksi dari petugas yang berdinas coklat, dan mereka menanyakan dari mana awak media ini, setelah mengatakan wartawan dan menunjukkan kartu pers sebagaimana lazimnya, mereka bukan membiarkan malahan melakukan hambatan dengan cara beberapa orang merapat ke pemred media ini, sambil menghalangi pandangan saat mencatat plat mobil truk yang diamankan.
Diantara mereka, staf-staf lulusan diploma non pendidikan ini mengatakan, agar wartawan lebih dulu minta ijin ke Humas baru meliput lagi, tetapi permintaan tidak digubris media ini karena belum mencatat seluruh plat mobil, dan kemudian awak media ini mengingatkan kepada mereka, wartawan bebas melakukan tugasnya dan tidak perlu minta izin dari humas.
Staf yang diduga dari bagian penindakan itu bukan membiarkan wartawan meliput malahan mendesak agar wartawan koordinasi dulu ke humas, karena wartawan media harian dan Televisi sudah lagi berkumpul disana sambil mengikuti gerakan awak media untuk menghalang-halangi peliputan.
Melihat situasi yang tidak kondusif itu Awak media ini pergi ke direktorat P2 untuk menanyakan surat yang pernah dikirim.
Saat di Direktorat P2, ketika berada dilantai tiga, ruang sub direktorat penyidikan, terlihat pengusaha yang ketemu saat memarkir motor sedang ngobrol-ngobrol santai dan mesra dengan cara bergerombol bersama aparat penyidik.
Setelah keluar dari gedung direktorat P2, sebelum pulang, awak media ini pergi lagi melakukan pemantauan ke tempat truk dan barang yang diamankan. Disana terlihat petugas sedang membongkar barang dari kardus, dan terlihat barang yang diperiksa berupa bungkus kaset disket tetapi isinya berkilauan seperti Kristal dan berupa logam putih yang berkilat.
Tetapi saat mendekat ke tempat pemeriksaan barang, tiba-tiba datang satpam berbadan kurus bernama Naga Bonar menggertak awak media ini dan mengatakan dari mana seolah-olah ingin menangkap penjahat. Melihat situasi ini Pemred media ini balik menggertak, mau menangkap wartawan ya, Si Nagabonar ini gemeteran, tapi berusah menghalangi gerakan dengan memagari didepan Awak media ini.
Saat wartawan media ini memotret lagi barang yang sedang diperiksa, beberapa satpam menghalangi sorotan Kamera dengan cara berdiri sejajar dihadapan yang memotrek, kemudian mereka mengatakan , wartawan dilarang memotrek disini ujar salah seorang satpam yang paling tua ber kulit hitam. Mereka mengatakan itu perintah pimpinan, dan berusaha menghalangi awak media ini memotrek dan mendekati barang yang sedang diperiksa.
Melihat situasi yang mulai mencekam ini, walaupun merasa jengkel atas perlakuan yang kurang ajar dari satpam tersebut terpaksa diurungkan niat untuk meliput, kemudian awak media ini pulang. (Jannus P)
DIRJEN BEA DAN CUKAI HARUS MEMERIKSA DAN MENINDAK PEJABAT DIJAJARANNYA YANG MEMERINTAHKAN SATPAM MELARANG WARTAWAN MEMOTRET BARANG SELUDUPAN
Jakarta - Eltrapost, Dirjen Bea&Cukai harus segera memeriksa dan menindak pejabat dijajarannya yang memerintahkan satpam melarang wartawan memotrek dan mengamati barang seludupan yang lagi diperiksa bagian penindakan direktorat Penindakan dan Penyidikan, kalau dirjen membiarkan maka dirjen pantas dipecat dari jabatannya, demikian komentar Handy Pangaribuan ketua DPD PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA.
Sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999 tentang pers, pelarangan wartawan melakukan tugas jurnalistiknya dapat dipidana maksimal 2 tahun dan di denda 500 juta rupiah, ujarnya melanjutkan komentarnya. Jadi kalau dirjen tidak menindak jajarannya, maka patut diduga dirjen sendiri yang memerintahkan pelarangan itu.
Memang di jajaran Bea dan Cukai ujar Handy, kurang bermitra kepada wartawan yang meliput, karena mereka berkuasa menindak para penyeludup, dimana para penyeludup ini sangat takut kepada orang-orang Bea dan Cukai, jadi karena itu mereka merasa besar Kepala.
Memang dari pengamatan kita, para staf pegawai dibagian penindakan dan penyidikan umumnya berkantong tebal dan memiliki kenderaan pribadi walaupun masih berumur muda, sehingga membuat mereka sombong dan merasa Republik ini milik Nenek moyangnya sendiri, yang lain Cuma ngontrak saja, padahal dari segi pendidikan mereka hanya lulusan diploma non kependidikan yang tingkat pengetahuan Matematikanya rendah.
Sebenarnya kalau staf penindakan itu memiliki intelektual tingkat universitas pasti tidak memperlakukan wartawan seperti musuh saat melaksanakan tugasnya, apalagi barang seludupan yang diperiksa sedang dipantau wartawan, bisa saja barang seludupan itu adalah Narkoba, logam emas, atau biji plastic, apalagi ini hasil tangkapan jajaran direktorat P2 dirjen bea dan cukai, sudah pasti barang berharga mahal. Jadi untuk ini Handy Pangaribuan sebagai ketua DPD PWRI DKI Jakarta akan memerintahkan seluruh anggota PWRI untuk memantau barang seludupan yang ditangkap ini, dan akan mengadakan rapat DPD untuk menyikapi perilaku Satpam dirjen Bea dan cukai itu, ujarnya mengakhiri perbincangan via telepon 13 november 2014.
Pada jumat 7-November-2014 yang lalu, saat pemimpin umum/pemred media ini bersama seorang wartawannya ingin mencek surat yang dikirim ke Direktur P2 Bea dan Cukai, sekitar jam 15.00 wib, saat masuk lokasi halaman Direktorat Bea dan Cukai jl A.Yani, Rawamangun, terlihat dihalaman puluhan mobil Truk yang diamankan, dan pada saat itu sedang dibongkar dan diperiksa barang dari Kontainer berukuran 40 feet.
Saat memarkir motor, ada salah seseorang yang berjanggut mirip ustad sok menasehati awak media ini, saat diperhatikan, mereka diduga sekumpulan pengusaha hitam yang barangnya lagi diamankan oleh aparat penegak hukum di Bea dan Cukai.
Mengamati situasi itu, media ini mendekati barang yang dibongkar dan memotretnya, ternyata terus ada reaksi dari petugas yang berdinas coklat, dan mereka menanyakan dari mana awak media ini, setelah mengatakan wartawan dan menunjukkan kartu pers sebagaimana lazimnya, mereka bukan membiarkan malahan melakukan hambatan dengan cara beberapa orang merapat ke pemred media ini, sambil menghalangi pandangan saat mencatat plat mobil truk yang diamankan.
Diantara mereka, staf-staf lulusan diploma non pendidikan ini mengatakan, agar wartawan lebih dulu minta ijin ke Humas baru meliput lagi, tetapi permintaan tidak digubris media ini karena belum mencatat seluruh plat mobil, dan kemudian awak media ini mengingatkan kepada mereka, wartawan bebas melakukan tugasnya dan tidak perlu minta izin dari humas.
Staf yang diduga dari bagian penindakan itu bukan membiarkan wartawan meliput malahan mendesak agar wartawan koordinasi dulu ke humas, karena wartawan media harian dan Televisi sudah lagi berkumpul disana sambil mengikuti gerakan awak media untuk menghalang-halangi peliputan.
Melihat situasi yang tidak kondusif itu Awak media ini pergi ke direktorat P2 untuk menanyakan surat yang pernah dikirim.
Saat di Direktorat P2, ketika berada dilantai tiga, ruang sub direktorat penyidikan, terlihat pengusaha yang ketemu saat memarkir motor sedang ngobrol-ngobrol santai dan mesra dengan cara bergerombol bersama aparat penyidik.
Setelah keluar dari gedung direktorat P2, sebelum pulang, awak media ini pergi lagi melakukan pemantauan ke tempat truk dan barang yang diamankan. Disana terlihat petugas sedang membongkar barang dari kardus, dan terlihat barang yang diperiksa berupa bungkus kaset disket tetapi isinya berkilauan seperti Kristal dan berupa logam putih yang berkilat.
Tetapi saat mendekat ke tempat pemeriksaan barang, tiba-tiba datang satpam berbadan kurus bernama Naga Bonar menggertak awak media ini dan mengatakan dari mana seolah-olah ingin menangkap penjahat. Melihat situasi ini Pemred media ini balik menggertak, mau menangkap wartawan ya, Si Nagabonar ini gemeteran, tapi berusah menghalangi gerakan dengan memagari didepan Awak media ini.
Saat wartawan media ini memotret lagi barang yang sedang diperiksa, beberapa satpam menghalangi sorotan Kamera dengan cara berdiri sejajar dihadapan yang memotrek, kemudian mereka mengatakan , wartawan dilarang memotrek disini ujar salah seorang satpam yang paling tua ber kulit hitam. Mereka mengatakan itu perintah pimpinan, dan berusaha menghalangi awak media ini memotrek dan mendekati barang yang sedang diperiksa.
Melihat situasi yang mulai mencekam ini, walaupun merasa jengkel atas perlakuan yang kurang ajar dari satpam tersebut terpaksa diurungkan niat untuk meliput, kemudian awak media ini pulang. (Jannus P)
