Minggu, 29/03/2015 17:39 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Sejumlah alumni Universitas Sumatera Utara (USU) yang berkarir di Jakarta dan sekitarnya sangat kecewa kepada perilaku sekelompok anggota DPR RI yang mengusulkan Hak Angket kepada Menteri Hukum dan Ham Dr Laoly, SH terkait pengesahan pengurusan Partai Golkar dari Kelompok Agung Laksono.
Menurut mereka Kelompok pengusung Hak Angket itu sudah keterlaluan, karena mereka hanya memperjuangkan kepentingan salah satu kelompok saja, dan Menteri hukum tidak ada melakukan tindak pidana atau pelanggaran undang-undang yang berat.
Sebenarnya, Pak Menteri sudah menjelaskan secara gamblang diberbagai media Televisi, Cetak, dan Elektronik, keputusan itu dibuat berdasarkan hasil keputusan Muktamar Partai Golkar, dan jika ada kelompok yang tidak puas tentang keputusan itu, dipersilahkan menggugatnya ke Pengadilan TUN.
Karena tindakan pengajuan Hak Angket itu, para anggota DPR RI tersebut dinilai memandang rendah Pak Menteri yang lulusan alumni USU, atau telah menganggap enteng atau rendah keberadaan Alumni USU di Negara ini, sehingga mereka seenak udelnya menghina dan menghujatnya, dan juga para pengamat yang lulusan jurusan hokum Tata Negara itu, sudah merasa Dia saja yang memiliki pengetahuan hukum, padahal bagi Alumni Hukum USU, keberadaan mereka ini adalah jurusan yang tidak memiliki nilai dibidang hukum.
Sebagai alumni USU mereka sangat sentisif atas perilaku para pengusung hak angket itu, karena mengingat perilaku terdahulu dari Orang-orang yang mengaku aktivitas lingkungan hidup, yang mendemo habis-habisan Dr Panagian Siregar saat baru menjadi Menteri Lingkungan Hidup, dan sejarah berulang kembali kepada Pak Laoly sebagai alumni kedua USU yang menjadi anggota Kabinet, baru beberapa bulan jadi menteri sudah ada pengajuan anggota DPR RI untuk membuat Hak Angket.
Atas perilaku para anggota dewan yang berlebihan ini, para Alumni USU telah mengadakan gerakan secara diam-diam, baik secara individu maupun secara berkelompok atau dengan menggunakan kelompok lain untuk menghajar para anggota dewan ini dan kroni – kroni bisnisnya.
Tata cara menghajar yang sedang dikonsep adalah dengan mencari dan menyebarkan data tentang dugaan tindak pidana korupsi APBN dan APBD, tindak pidana di perbankan, dan pengemplangan pajak. Data-data ini kemudian akan dikirimkan ke berbagai Media Cetak dan elektronik yang di Pemrednya dari Daerah Sumatera Utara baik terbit Mingguan dan Harian.
Data-data awal yang akan dikirim adalah hasil audit BPKB, BPK, dan Informasi Pengemplangan Pajak Besar di Dirjen Pajak yang seharusnya diumumkan Dirjen ke Publik dan dipidakan sesuai hukum perpajakan.
Dan yang lain adalah informasi perbankkan, yaitu, Dana pinjaman yang berbunga 5 % per tahun yang tujuaannya membantu permodalan pengusaha UKM tetapi oleh setiap BANK diberikan kepada para Pengusaha Besar .
Tujuan pengungkapan informasi ini akan menggoyang seluruh jaringan bisnis hitam, karena para alumni USU yakin para anggota dewan itu atau kroninya akan terimbas gelombang besar yang mengalir secara perlahan.
Dan kepada Pak Menteri Laony diminta turut membantu dengan mendekatkan dirinya ke media-media terbitan Mingguan, apalagi terbitan Mingguan itu dominan Pemimpin Umum /Pemrednya berasal dari SUMUT. Dimana tujuannya agar Pak Menteri tidak mudah dimainkan oleh para Media besar, yang ditenggarai ikut menggoreng persoalan menjadi ramai.
Dari pandangan sumber, persoalan ini menjadi ramai karena media-media besar memandang Pak Menteri tidak mengakar ke bawah hanya mengakar ke atas, demikian akhir perbincangan media ini dengan salah satu alumni USU yang tidak bersedia disebut identitasnya, Kamis 26 Maret 2015 yang lalu di salah satu tempat Taman Mini Indah. (Jannus P)
ALUMNI-ALUMNI USU DI JAKARTA KECEWA KEPADA ANGGOTA DPR RI PENGUSUL HAK ANGKET
Jakarta - Eltrapost, Sejumlah alumni Universitas Sumatera Utara (USU) yang berkarir di Jakarta dan sekitarnya sangat kecewa kepada perilaku sekelompok anggota DPR RI yang mengusulkan Hak Angket kepada Menteri Hukum dan Ham Dr Laoly, SH terkait pengesahan pengurusan Partai Golkar dari Kelompok Agung Laksono.
Menurut mereka Kelompok pengusung Hak Angket itu sudah keterlaluan, karena mereka hanya memperjuangkan kepentingan salah satu kelompok saja, dan Menteri hukum tidak ada melakukan tindak pidana atau pelanggaran undang-undang yang berat.
Sebenarnya, Pak Menteri sudah menjelaskan secara gamblang diberbagai media Televisi, Cetak, dan Elektronik, keputusan itu dibuat berdasarkan hasil keputusan Muktamar Partai Golkar, dan jika ada kelompok yang tidak puas tentang keputusan itu, dipersilahkan menggugatnya ke Pengadilan TUN.
Karena tindakan pengajuan Hak Angket itu, para anggota DPR RI tersebut dinilai memandang rendah Pak Menteri yang lulusan alumni USU, atau telah menganggap enteng atau rendah keberadaan Alumni USU di Negara ini, sehingga mereka seenak udelnya menghina dan menghujatnya, dan juga para pengamat yang lulusan jurusan hokum Tata Negara itu, sudah merasa Dia saja yang memiliki pengetahuan hukum, padahal bagi Alumni Hukum USU, keberadaan mereka ini adalah jurusan yang tidak memiliki nilai dibidang hukum.
Sebagai alumni USU mereka sangat sentisif atas perilaku para pengusung hak angket itu, karena mengingat perilaku terdahulu dari Orang-orang yang mengaku aktivitas lingkungan hidup, yang mendemo habis-habisan Dr Panagian Siregar saat baru menjadi Menteri Lingkungan Hidup, dan sejarah berulang kembali kepada Pak Laoly sebagai alumni kedua USU yang menjadi anggota Kabinet, baru beberapa bulan jadi menteri sudah ada pengajuan anggota DPR RI untuk membuat Hak Angket.
Atas perilaku para anggota dewan yang berlebihan ini, para Alumni USU telah mengadakan gerakan secara diam-diam, baik secara individu maupun secara berkelompok atau dengan menggunakan kelompok lain untuk menghajar para anggota dewan ini dan kroni – kroni bisnisnya.
Tata cara menghajar yang sedang dikonsep adalah dengan mencari dan menyebarkan data tentang dugaan tindak pidana korupsi APBN dan APBD, tindak pidana di perbankan, dan pengemplangan pajak. Data-data ini kemudian akan dikirimkan ke berbagai Media Cetak dan elektronik yang di Pemrednya dari Daerah Sumatera Utara baik terbit Mingguan dan Harian.
Data-data awal yang akan dikirim adalah hasil audit BPKB, BPK, dan Informasi Pengemplangan Pajak Besar di Dirjen Pajak yang seharusnya diumumkan Dirjen ke Publik dan dipidakan sesuai hukum perpajakan.
Dan yang lain adalah informasi perbankkan, yaitu, Dana pinjaman yang berbunga 5 % per tahun yang tujuaannya membantu permodalan pengusaha UKM tetapi oleh setiap BANK diberikan kepada para Pengusaha Besar .
Tujuan pengungkapan informasi ini akan menggoyang seluruh jaringan bisnis hitam, karena para alumni USU yakin para anggota dewan itu atau kroninya akan terimbas gelombang besar yang mengalir secara perlahan.
Dan kepada Pak Menteri Laony diminta turut membantu dengan mendekatkan dirinya ke media-media terbitan Mingguan, apalagi terbitan Mingguan itu dominan Pemimpin Umum /Pemrednya berasal dari SUMUT. Dimana tujuannya agar Pak Menteri tidak mudah dimainkan oleh para Media besar, yang ditenggarai ikut menggoreng persoalan menjadi ramai.
Dari pandangan sumber, persoalan ini menjadi ramai karena media-media besar memandang Pak Menteri tidak mengakar ke bawah hanya mengakar ke atas, demikian akhir perbincangan media ini dengan salah satu alumni USU yang tidak bersedia disebut identitasnya, Kamis 26 Maret 2015 yang lalu di salah satu tempat Taman Mini Indah. (Jannus P)
