Senin, 21/03/2016 09:49 WIB

PELAYANAN SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN MAPOLDA KALTENG MENGECEWAKAN PENGADU

Penulis: Kepas Panjaitan, SE, Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Palangka Raya - Eltrapost,
Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Fakrizal diminta meniru Kerja dari Presiden Joko Widodo yang sering turun langsung kebawah untuk memastikan kinerja bawahannya saat melayani masyarakat dapat berjalan dengan baik, agar Masyarakat yang mengadu ke SPK Mapolda tidak menelan pengalaman pil pahit saat mengadu karena Pengaduannya tidak diproses.

    Pernyataan diatas sebagai kritikan keras bagi Kapolda dan jajarannya di SPK Mapolda agar dapat memperbaiki citra Kepolisian di Kalteng terutama di Mapolda, dan  diminta mereka jangan merasa penguasa atau pendebat Undang-Undang melainkan penegak hukum, pelindung, dan pelayan masyarakat.


     Citra dari Kepolisian akan semakin buruk dari citra yang buruk sejak zaman Orde Baru di mata Masyarakat jika Petugas Sentra Pelayanan Masyarakat Mapolda selalu menolak laporan masyarakat yang mengadu dengan membuat dogma baru tentang Pelaporan dan Pengaduan agar masyarakat tidak jadi mengadu.

    Sabtu 19 – Maret – 2016 wartawan media ini, jabatan Kepala Biro Kotawaringin Timur mengadukan salah satu Perusahaan Besar yang bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit, lantaran Perusahaan tersebut tidak membayar Pesangonnya sebesar Rp 1.2000.000,00 ( Dua Belas juta rupiah).

     Pesangon yang harus dibayar perusahaan ini kepada Stafnya yang telah PHK telah disepakati bersama   melalui perundingan Triparti, yakni; Perusahaan, Karyawan yang PHK, dan Dinas Tenaga Kerja Kotawaringin Barat, dan kesepakatan itu dibuat dalam surat perjanjian untuk membayar, bermaterai, yang ditandatangani semua pihak terkait, waktu bayar 14 Maret 2016. ( Red: Kepala Biro ini sebelum bergabung ke media ini adalah Manager TU Perusahaan Perkebunan itu, Sekitar November 2015 di PHK dari Perusahaan tersebut).

    Tetapi sangat disayangkan pelayanan di Sentra Pelayanan Masyarakat Mapolda Kalimantan Tengah ini jauh dari harapan masyarakat yang mengadu, lantaran Anggota Kepolisian yang menerima pengaduan ini berusaha keras untuk tidak menerima pengaduan itu dengan  membuat Dogma Hukum baru, yakni; menyuruh pengadu melengkapi surat-surat administrasi dari Dinas Tenaga Kerja, seolah-olah Dia PAKAR ADMINISTRASI REPUBLIK TERNAMA.

    Karena hal itu Wartawan media ini melaporkan ke Pemred di Jakarta, oleh Jakarta dihubungi  Staf yang sedang bertugas  di SPK, bernama Pak Agus, Kepada Pak Polisi ini diminta  agar membantu pengadu karena itu HAK pengadu dan diminta agar diterima pengaduannya, dan dibuat surat Laporan PolIsinya, tetapi Agus ini menolak menerima pengaduan dengan membuat Diskusi hukum ala ILC.

    Alasan Pak Agus dan salah satu staf dari Reskrim, pengadu diminta untuk menyiapkan segala administrasi dari Depnaker, baru pengaduannya diterima, oleh karena itu Pemred media ini meminta staf Polisi yang ngotot ini untuk membaca KUHAP;  Seseorang yang merasa dirugikan oleh orang lain dan dinilai orang yang merugikannya melakukan tindak Pidana BERHAK melaporkan atau mengadukannya ke Penegak hukum.

    Staf Polisi ini mencoba bersilat lidah ke Pemred media ini, bahwa pengaduan wartawan media ini diterima bukan ditolak, Pemred menanyakan apakah Surat Laporan Polisi atau  tanda terima laporan diberikan ke Pengadu, Staf ini menjawab Laporan Polisi belum dibuat dan tidak akan dibuat karena administrasi dari berbagai instansi belum dilengkapi. ( Red; Polisi seperti ini yang dikatakan Prof Yusril  Penyidik yang ngotot berargumentasi hukum , padahal logika argumennya sudah amburadul, kalau pengaduan diterima Penyidik atau penyelidik wajib membuat Laporan Polisi si Pengadu, Mengadu bukan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), Contoh; Jika seseorang bernama Budiman Ditonjok Seseorang wajahnya di Kalimantan Tengah saat berdama wisata dan dompetnya diambil, Jika Dia mengadu ke SPK Mapolda Kalteng, dan Budiman tidak dapat menunjukkan KTP karena sudah diambil yang menonjok Dirinya, Staf SPK dan Perwira Piket jika dianalogikan   cara kerja staf SPK ini; Pengaduan Budiman ini pasti tidak diterima karena Staf SPK ini akan membuat Dogma KUHAP baru, seperti, harus mendefenisikan apa yang dimaksud ditonjok dengan administrasi lengkap, mis Tonjok itu apa menurut Pakar Bahasa Indonesia dari Kalteng dan Jakarta, karena kesaksian minimal Dua orang ahli, Gambar Wajah sebelum ditonjok dan seudah ditonjok, mengambil data visum dulu dari Rumah Sakit Kalteng dan Jakarta, untuk menyatakan  adanya penonjokan, identitas diri ke Dupacil Kalteng dan Depdagri).

    Karena sikap staf Pendogma KUHAP ini, pengadu, wartawan media ini pulang dengan kecewa, dan merasakan derita sebagai Bangsa Indonesia yang kecewa menggunakan Haknya mengadukan Seseorang yang merugikannya, ironisnya yang mengecewakan itu adalah  anggota Sentra Pelayan Masyarakat Kepolisian Polisi Daerah Kalimantan Tengah yang di gaji Pemerintah Indonesia dari APBN, dimana APBN Kita dari hasil Pajak Rakyat dan Utang Luar Negeri dengan bunga yang sangat rendah,  Negara Donor memberi bunga pinjaman 0,3% karena kasihan kepada cucu Kita yang belum lahir. supaya  mereka nanti mampu membayar, karena Kita telah membebani mereka dengan Utang Luar Negeri yang bertambah tiap tahun.
( Tim Redaksi)