Minggu, 12/02/2017 21:34 WIB

Preiden Joko Widodo ; Hadapi Hoax, Media Arus Utama Harus Mampu Meluruskan dan Menjernihkan

Penulis: Drs Januus Panjaitan/Pemred, Tim Redaksi
Jakarta - Eltrapost,
Kehadiran media sosial yang memungkinkan tiap orang untuk membuat dan menyebarkan berita memang menjadi tantangan tersendiri. Banyak sekali konten edukasi yang bisa kita dapatkan melalui media sosial, tapi tidak sedikit pula berita-berita bohong (hoax) yang bebas beredar di dalamnya.
Peredaran berita hoax yang belakangan ini menjadi fenomena tersendiri tak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga terjadi di seluruh dunia. Inilah era keterbukaan yang mau tidak mau harus kita hadapi. Namun, Presiden Joko Widodo meyakini bahwa ke depan masyarakat kita akan semakin cerdas dalam menyikapinya.

"Saya mempunyai keyakinan bahwa ini nantinya justru akan semakin mendewasakan kita, akan mematangkan kita, akan menjadikan kita tahan uji. Jadi tidak perlu banyak keluhan kalau mendengar hal-hal yang ada di media sosial, karena ini fenomena semua negara," ujarnya dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional pada Kamis, 9 Februari 2017, di Kota Ambon, Provisi Maluku.

Media sosial itu sendiri seperti sedang menemukan momentumnya. Banyak kalangan masyarakat yang kini menggandrungi jenis media tersebut. Tak hanya masyarakat biasa, tapi juga kalangan pemerintahan turut menggunakannya.

Oleh karena hal itu, terjadi kecenderungan di seluruh dunia di mana media arus utama yang tidak mampu beradaptasi akan mulai berguguran. Presiden Joko Widodo tentunya tidak mengharapkan itu untuk turut terjadi di Indonesia.

"Saya yakin meskipun digempur media sosial, media arus utama tidak akan hilang. Keduanya akan sama-sama eksis. Media sosial unggul karena kecepatan, karena nilai aktualitas. Sementara media arus utama menonjol karena akurasi dan kedalaman materinya," ujar Presiden.

Dalam kesempatan itu, Presiden yang hadir bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berupaya dalam menjernihkan situasi. Ia juga meminta seluruh pihak untuk menghentikan penyebaran berita-berita bohong dan fitnah yang dapat mengakibatkan perpecahan bangsa, utamanya yang beredar melalui media sosial. Dalam situasi ini, media arus utama seharusnya dapat mengambil peran.

"Media arus utama harus mampu meluruskan hal yang bengkok, menjernihkan kekeruhan yang terjadi di media sosial, dan tidak lantas ikut larut dan malah memungut isu-isu yang belum terverifikasi di media sosial sebagai bahan berita," ucapnya tegas.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden juga menekankan bahwa media arus utama harus tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik. Faktualitas, objektivitas, dan disiplin dalam melakukan verifikasi tidak boleh luntur dalam pelaksanaannya.

Maka itu, Presiden turut mengapresiasi Dewan Pers dalam usahanya menghasilkan produk jurnalistik yang profesional dan menjadi penegak Pilar Demokrasi. Usaha yang dimaksud bukan lain ialah verifikasi terhadap perusahaan pers sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Selain menjamin profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, dengan adanya verifikasi tersebut masyarakat juga bisa tahu media mana yang bisa dijadikan rujukan, yang bisa dipercaya dalam pemberitaan," tuturnya.

Mengakhiri sambutannya, Presiden berharap agar Hari Pers Nasional ini dapat dijadikan langkah awal dalam meneguhkan komitmen bersama untuk membangun Indonesia yang harmoni.
"Akhirnya saya mengharap peringatan Hari Pers Nasional di kota Ambon ini dapat memperteguh komitmen kita bersama untuk membangun Indonesia yang harmoni dan mewujudkan ekonomi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Selamat Hari Pers Nasional," tutupnya.

Ditemui usai acara berlangsung, Kepala Negara sempat ditanyakan pendapatnya mengenai kekhawatiran akan hoax yang semakin merebak. Baginya, fenomena hoax ini tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, ia percaya bahwa masyarakat sendiri mampu untuk membedakan mana kabar yang memang benar dan mana yang tidak.

"Tidak usah dibesar-besarkan, semua negara mengalami, hanya bagaimana kita menghadapi tantangan itu. Karena apapun masyarakat juga pintar, masyarakat cerdas, mana yang berita benar, mana berita yang tidak benar. Nanti akan dewasa, nanti akan bisa memilah-milah. Ini akan mematangkan kita," Jokowi menegaskan.

Tanggapan Media Ini Tentang Kata Verifikasi.

Dalam pidato Presiden diatas ada pernyataan yang mengatakan: “ Presiden turut mengapresiasi dalam usahanya menghasilkan produk Jurnalistik yang Profesional menjadi pilar penegak Demokrasi. Usaha yang dimaksud bukan lain ialah verifikasi Perusahaan Pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Jika Kita membaca Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Fungsi Dewan Pers, tidak ada satu katapun Dewan Pers dapat melakukan verifikasi Perusahaan Pers,  yang ada ditulis adalah Mendata Perusahaan Pers. ( Kutipan dari UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers)
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15

1.    Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. Mendata Perusahaan Pers;

Jadi untuk membedakan Kata Mendata dan Melakukan Verifikasi media ini mengutip   arti kedua Kata itu dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, seperti dibawah ini:
Arti Kata mendata menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah:
men.da.ta
[v] melakukan pendataan

Sedangkan Kata Verifikasi adalah sebagai berikut;
verifikasi    ve.ri.fi.ka.si
[n] pemeriksaan ttg kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dsb: pihak kepolisian telah mengadakan -- thd pernyataan salah seorang anggota partai tt adanya keterlibatan purnawirawan TNI dl kasus pemalsuan uang

________________________________________

panitia verifikasi    panitia yg bertugas meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan (keungan dsb)


Sehubungan pernyataan Presiden diatas yang mengapresiasi kegiatan Dewan Pers melakukan Verifikasi kepada perusahaan Pers, dan mengatakan hal itu sesuai Undang-Undang Pers, padahal menurut Undang-Undang Pers itu tidak ada fungsi Dewan Pers melakukan Verifikasi, Atas pernyataan Presiden itu, kalangan perusahaan Pers bermodal kecil dan kreatifitas wartawan menilai Tuan Presiden ingin menutup kehidupan mereka.


Perusahaan Pers yang bermodal kreatifitas para Wartawan ini pada umumnya seluruh biaya operasinya di danai secara patungan oleh para wartawan yang bergabung di Media itu, dan perusahaan seperti ini tidak pernah mendapat keuntungan finansial dari hasil produk jurnalistiknya.

 Jika Kita melihat Syarat Verifikasi yang dibuat Dewan Pers di Situsnya, Syarat-syarat nya adalah sebuah Perusahaan bermodal Miliaran agar dapat diverifikasi, sudah pasti syarat itu tidak mungkin bisa dipenuhi oleh perusahaan Pers bermodal kreatifitas masyarakat atau wartawan. Dimana yang membuat Syarat itu adalah Prof Bagir Manam, SH mantan Ketua MA, dimana yang bersangkutan adalah Ketua MA yang membuat Umur Pensiun Hakim Agung menjadi 70 Tahun. Yang bersangkutan di nilai media ini adalah Intelektual yang ber filosofi Menara Gading bukan Menara Air.


Sebagai media yang tidak memenuhi syarat menurut syarat Dewan Pers, Kami tidak mungkin cengeng kepada Tuan Presiden, Cuma meminta Presideb menbuat PERPU atau KEPRES untuk mensahkan Peraturan Verikasi Dewan PERS itu agar jelas permasalahan, jangan hanya mengapresiasi hasil verifikasi tersebut, karena  makna Pernyataan Tuan Presiden bagi Kami adalah niat kuat untuk menutup. Kami sebagai masyarakat kecil pasti sadar sesadar-sadarnya  tidak akan mampu menghentikan atau melawan  keinginan Tuan Presiden.

Sebagai saran kepada Tuan Presiden, karena syarat gaji wartawan oleh perusahaan Pers di Verifikasi Dewan Pers adalah Upah Minimal Provinsi, kami menyarankan agar membuat pengupahan di PERPU atau KEPRES Tentang Perusahaan PERS,  Upah minimum wartawan di perusahaan Pers  sekitar $1500 (Red; Seribu lima ratus dolar USA). Ini bukan kesombongan Tuan Presiden, karena dengan upah seperti itu,kami perusahaan media kecil ini bisa bekerja sama permodalan dengan Perusahaan-Perusahaan berbudi dari Eropah dan USA.  Menurut mereka, jika terjadi kerja sama dengan Kami otomatis pengupahan juga mengikuti standard negaranya, Di Negara-Negara tersebut  Upah  minimum sebesar $1000.

Bagi perusahaan yang ingin bekerja sama dengan media-media kecil itu ingin mendapat informasi yang benar tentang keadaan social ekonomi di Negara ini sekaligus membantu mereka mengurus perizinan perusahaannya dan menyerang lawan mereka, yakni, perusahaan-perusahaan hitam yang eksis berusaha di Negara ini dengan Kolusi kepada para Oknum – Oknum penguasa di  Negara ini. ( Sumber KSP/Tim Red).