Sabtu, 22/04/2017 22:04 WIB
Penulis: Tim Eltrapost
Jakarta - Eltrapost, Menurut anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, jika KPK mengatakan, BAP Miryam S Haryani dibuka ke Komisi III DPR RI bisa memnghambat proses penyidikan, pernyataan itulah yang berlebihan.
Dapat dikatakan ,"Itu KPK lebay. Sekarang ini KPK sedang melakukan politik koruptorisasi. Dimana setiap orang yang mengkritisi KPK dianggap sebagai orang yang prokoruptor. Kalau saya korupsi tangkap, tapi jangan dituduh menekan, menghambat penyidikan. Itulah yang tidak bener," ujar Masinton di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Masinton mengatakan, jika hak angket dijadikan alasan KPK atau pendukung KPK menghambat proses persidangan Korupsi e-KTP, itu hal yang aneh. Hak angket adalah Hak anggota DPR RI untuk melakukan pengawasan ke Pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Dan Masinton mengatakan, tidak ada satu institusi pun yang tidak boleh diawasi oleh DPR RI, termasuk Lembaga KPK.
"Kalau berangkat dari kecurigaan dari berbagai pegiat Anti Korupsi yang selalu mengatakan pengawasan Komisi III DPR RI selalu dianggap sebagai bentuk Intervensi kepada KPK, kecurigaan itu menjadi aneh, akibatnya nanti, Tidak ada satupun institusi Negara yang boleh diawasi DPR RI. Undang-Undang KPK, 30/2002, mengatakn, KPK melaporkan pertanggungjawabannya kepada publik, dalam hal ini Presiden. Lantas kalau pengawasannya kendur kepada KPK, siapa lagi yang mengawasi kinerja dengan kewenangan sebesar itu," jelas Masinton.
"Kita harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki KPK tidak disalahgunakan. Jadi jangan alergi dengan pengawasan. Jangan dibilang kalau KPK diawasi dibilang melemahkan, menghambat proses penyidikan, itu paradigma yang keliru. Pengawasan harus lebih kuat," katanya.
"Itu kata penyidik KPK Saya menghambat, saya mau menantang yang menyebut nama saya di depan persidangan untuk membuka rekamannya, apa benar atau tidak? Kalau itu dibuka tidak perlu ada usulan hak angket, jadi saya menantang mereka untuk membuka rekaman itu, agar masyarakat mengetahui Siapa yang berbohong? Jika itu dibuka akan terlihat jelas, apakah KPK sedang mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam," lanjutnya.
Masinton menegaskan yang diminta DPR itu hanya meminta sebagian kecil isi rekaman yang menyebut anggota Komisi III melakukan penekanan. Bukan meminta utuh rekamannya dibuka, tetapi meminta potongan rekaman yang berisi ada ucapan Miriam yang mengatakan beberapa anggota komisi III melakukan penekanan, dan menurut Saya hanya beberapa menit atau detik saja waktunya itu dibuka kalau memang ada isi rekaman yang menyebut nama Kami, ujarnya.
Selanjutnya Marsinton mengatakan, hingga saat ini, hak angket masih sebatas usulan dari Komisi III, agar Hak ini bisa dilanjutkan prosesnya ke Ketua DPR RI terlebih dahulu mendapat persetujuan dari beberapa fraksi di DPR ujarnya, mengakhiri perbincangan. ( Tim Redaksi)
Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR RI, Menantang KPK Membuka Rekaman BAP Miryam
Jakarta - Eltrapost, Menurut anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, jika KPK mengatakan, BAP Miryam S Haryani dibuka ke Komisi III DPR RI bisa memnghambat proses penyidikan, pernyataan itulah yang berlebihan. Dapat dikatakan ,"Itu KPK lebay. Sekarang ini KPK sedang melakukan politik koruptorisasi. Dimana setiap orang yang mengkritisi KPK dianggap sebagai orang yang prokoruptor. Kalau saya korupsi tangkap, tapi jangan dituduh menekan, menghambat penyidikan. Itulah yang tidak bener," ujar Masinton di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Masinton mengatakan, jika hak angket dijadikan alasan KPK atau pendukung KPK menghambat proses persidangan Korupsi e-KTP, itu hal yang aneh. Hak angket adalah Hak anggota DPR RI untuk melakukan pengawasan ke Pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Dan Masinton mengatakan, tidak ada satu institusi pun yang tidak boleh diawasi oleh DPR RI, termasuk Lembaga KPK.
"Kalau berangkat dari kecurigaan dari berbagai pegiat Anti Korupsi yang selalu mengatakan pengawasan Komisi III DPR RI selalu dianggap sebagai bentuk Intervensi kepada KPK, kecurigaan itu menjadi aneh, akibatnya nanti, Tidak ada satupun institusi Negara yang boleh diawasi DPR RI. Undang-Undang KPK, 30/2002, mengatakn, KPK melaporkan pertanggungjawabannya kepada publik, dalam hal ini Presiden. Lantas kalau pengawasannya kendur kepada KPK, siapa lagi yang mengawasi kinerja dengan kewenangan sebesar itu," jelas Masinton.
"Kita harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki KPK tidak disalahgunakan. Jadi jangan alergi dengan pengawasan. Jangan dibilang kalau KPK diawasi dibilang melemahkan, menghambat proses penyidikan, itu paradigma yang keliru. Pengawasan harus lebih kuat," katanya.
"Itu kata penyidik KPK Saya menghambat, saya mau menantang yang menyebut nama saya di depan persidangan untuk membuka rekamannya, apa benar atau tidak? Kalau itu dibuka tidak perlu ada usulan hak angket, jadi saya menantang mereka untuk membuka rekaman itu, agar masyarakat mengetahui Siapa yang berbohong? Jika itu dibuka akan terlihat jelas, apakah KPK sedang mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam," lanjutnya.
Masinton menegaskan yang diminta DPR itu hanya meminta sebagian kecil isi rekaman yang menyebut anggota Komisi III melakukan penekanan. Bukan meminta utuh rekamannya dibuka, tetapi meminta potongan rekaman yang berisi ada ucapan Miriam yang mengatakan beberapa anggota komisi III melakukan penekanan, dan menurut Saya hanya beberapa menit atau detik saja waktunya itu dibuka kalau memang ada isi rekaman yang menyebut nama Kami, ujarnya.
Selanjutnya Marsinton mengatakan, hingga saat ini, hak angket masih sebatas usulan dari Komisi III, agar Hak ini bisa dilanjutkan prosesnya ke Ketua DPR RI terlebih dahulu mendapat persetujuan dari beberapa fraksi di DPR ujarnya, mengakhiri perbincangan. ( Tim Redaksi)
