Selasa, 26/08/2025 21:00 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan, Tim Red Eltrapost
Jakarta - Eltrapost,
Sesuai Peraturan Kejagung Nomor : PER – 036/A/JA/09/2021 Tentang Standar Operasi Prosedur ( SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Bagian 4, Jangka waktu SPDP dan penelitian berkas perkara, Pasal 12 ayat (1), Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima SPDP, penyidik belum menyampaikan hasil penyidikan, Penuntut Umum meminta perkembangan hasil penyidikan ke Penyidik, pada Pasal 12 ayat (2), setelah 30 (tiga puluh) hari sejak meminta perkembangan hasil penyidikan kepada Penyidik belum ditindak lanjuti dengan penyerahan berkas perkara Tahap I, SPDP dikembalikan ke Penyidik.
“Ruri Saputra, Penyidik Dirjen Pajak Yang Super Power Di Republik Indonesia”?

Penyidik Dirjen Pajak yang melakukan penyidikan pelanggaran pidana dibidang asuransi adalah penyidik Super Power karena kewenangannya melebihi penyidik – penyidik aparat penegak hukum lainnya, seperti penyidk Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, dll.
Kehebatan penyidik Dirjen pajak ini terlihat dalam penangan perkara tindak pidana dengan terlapor, Margaretha Husodo, Novena Husodo, Drs Ari Binuka yang disangkakan Pasal 73 ayat (2) juncto Pasal 81 UU RI No 40 Tahun 2014 tentang Perasransian Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana penyidik dirjen pajak ini telah menerbitkan SPDP para tersangka 3 Februaari 2025 dan diterima Kejagung RI pada 5 Februari 2025, tapi karena berkas perkara tidak dikirim kirim oleh Penyidik Dirjen Pajak ini ke Kejagung, secara terpaksa pihak ke Kejagung RI mengembalikan SPDP ini ke pihak Penyidik Dirjen Pajak 5 Mei 2025, artinya Penyidik Dirjen Pajak Tidak meneruskan Perkara atau perkara telah dilakukan penghentian proses peradilannya, dimana proses peradilan tidak bisa dihentikan siapapun kecuali oleh Presiden RI dalam keadaan darurat, seperti adanya perang di wilayah peradilan tersebut.
Dalam Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada bagian kedua Pasal 13 ayat 3, Setelah Surat Perintah diterbitkan, dibuat SPDP, di Pasal 14 ayat (1), SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Pasal 14 ayat (5), Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
Ketika masalah diatas dikonfirmasi ke Dirjen Pajak RI melalui surat tertanggal 22 – Juli 2025 dan diantar langsung media ini pada 1 Agustus 2025 yang lalu sampai sekarang belum ada tanggapan.
Sebelum berita ini di naikkan, Pemimpin Red media ini telah menelusuri surat konfirmasi ini ke Kantor Dirjen Pajak pada 16 Juli 2025 yang lalu, diperoleh informasi dari TU Dirjen Pajak, surat telah dikirimkan pada 1 Agustus 2025 ke TU Dirjen dan Sekjen, untuk menelusurinya dipersilahkan via bidang Resepsi agar ditelusuru via Telepon, dari tempat Resepsion di hubungi ke TU Dirjen & Sekjen di dapat informasi, Penyidiknya Bapak Ruri Saputra, tapi belum bisa ditemui karena sedang tugas luar, dan Pemred Media ini di minta no HP agar bisa dihubungi oleh Bapak Ruri Saputra, media ini memberi kontak, tapi sampai berita ini dinaikkan Pak Ruri Saputra Penyidik Super Power ini belum menghubungi media ini.