Senin, 30/03/2026 16:13 WIB
Penulis: Tim Red Eltrapost, Drs Jannus Panjaitan, Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Berdasarkan Laporan dari Bapak Lambok Parulian Silalahi sebagai Jasa Angkutan Truk kepada Media ini atas Kesewenang – Wenangan salah satu Direktur Perusahaan Jasa Suplair, Costume Clearans, PT Citra Pita Niagatama, Ibu Mina, kepada media ini Februari yang lalu, dimana PT CITRA PITA NIAGATAMA tidak mau membayar ongkos Truk untuk 3 Mobil walaupun barangnya sudah sampai ke tujuan dengan Baik.
Permasalahan ini terjadi lantaran 3 Mobil bermasalah yang dipesan oleh PT Citra Pita Niagatama barangnya di jual oleh 3 Supir dan salah satu Vendor penyedia Truk yang dipesan oleh Bapak Lambok Parulian Silalahi, dimana kasus ini sedang diproses hukum oleh Reskrim Polres Jakarta Utara atas Laporan PT Citra Pita Niagatama sendiri dan Saksi Bapak Lambok Parulian Silalahi, dan Saksi sudah diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Jakarta Utara.
Menurut Bapak Parulian, Ketiga Supir dan Vendor yang menjual barang itu sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian berkat Jasa Intel yang dimiliki Bapak Lambok Parulian, dan saat penangkapan para tersangka Tim Buser Jakarta Utara didampingi Bapak Lambok Parulian, dan sekarang sudah tahap Penyidikan.
Adapun Kronologi Kejadian adalah sebagai berikut;
Pada 23 Desember 2025 yang lalu Ibu Mina sebagai Direktur PT Citra Pita Niagatama memesan 7 Truk untuk mengangkut barangnya Ke Dumai Riau, Isi barang adalah Barang Kontruksi, ke Bapak Lambok,
Setelah sesuai ongkos, mobil dikirim untuk muat ke Cilincing Jakarta Utara, Gudang PT Semesta Sukses Nawasem,
Salah Satu Vendor penyedia Truk, PT Sandyakala Adaya Nawasena yang menyediakan 3 Truk setelah muat tidak mengirimkan barang ke tempat tujuan, yakni Dumai, tapi di Jual ke PT Lautan Steel (Red; Ini Sedang proses hukum, prosesnya sudah sampai tahap Penyidikan),
Dari 7 mobil ini 4 mobil sampai ke tujuan dengan baik.
Permasalahan yang timbul, 3 Mobil tidak dilunasi pembayarannya, dengan alasan macam – macam yang tidak logis sampai tulisan ini di buat, adapun ketiga mobil yang tidak dibayar adalah;
1. BM 9994 JO Sisa Pembayaran Rp 9 juta,
2. B 9773 UWW Sisa Pembayaran Rp 11 juta,
3. BK 8605 DZ Sisa Pembayaran Rp 11 juta,
jadi Total Pembayaran yang belum lunas Sebesar Rp 31 juta rupiah.
Alasan Si Pemesan Truk, PT Citra Pita Niagatama atua Ibu Mina pembayarannya dari DP Mobil yang bermasalah, artinya Si Ibu Mina ini menghukum Bapak Lambok Parulian Silalahi Denda sebesar Rp 30 juta atas kesalahan orang lain, yakni Vendor dan 3 Supir yang sudah di tahan Polres Metro Jakarta Utara, dan Putusan tersebut Inkra dan mengikat ibarat Keputusan Mahkama Agung RI setelah proses hokum terakhir.
Juga untuk mobil ke empat, Sisa pembayaran di potong Pajak Jasa sebesar 2 % dari Ongkos, tanpa memberi bukti pembayaran dari Dirjen Pajak RI, dimana untuk Usaha Kecil pajak hanya boleh dipotong 0,5% dari omset.
Saya Bapak, ujar Pak Lambok melanjutkan keluh kesahnya adalah Pengusaha Mikro yang hidup dari Jasa, dimana Usaha ini dapat lenggeng modal utamanya adalah kepercayaan dan tanggung jawab jika ada masalah, Saya dapat pekerjaan dari pihak lain karena Saya dipercaya dan bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan, Saya belum bisa membuat Usaha berizin karena tidak memiliki Modal, artinya Saya hanya berusaha hari ini agar Keluargaku bisa makan Besok.
Jadi Agar nama Saya tidak buruk dimata klien yang lain terpaksa Saya minjam duit untuk menutupi Sisa ongkos ketiga Truk yang belum dibayar Ibu Mina itu, jadi Saya Rugi puluhan Juta Rupiah untuk membayar para Supir Truk yang Tiga yang tidak bermasalah itu, kemudian menjual perhiasan Istri agar utang yang dipinjam bisa dilunasi, tujuan kita agar bisa Bekerja, jika tidak kubayar itu kepada para Supir itu, Saya bisa dibunuh mereka dan Para Supir yang lain atau penyedia Truk yang lain tidak percaya lagi sama Saya, ujarnya mengakhiri di salah satu kantor Ekspedisi Tujuan Sumatera,3 Maret 2026 yang lalu.
Saat dikonfirmasi Ke Kantor PT CITRA PITA NIAGATAMA melalui surat kepada Dirutnya, Ibu mina, surat media ini tidak ada yang menerima lantaran Kantornya tutup da nada Plang di kantor itu mengatakan DI JUAL, ada no HP kontak jika mau membelinya.
Berdasarkan no HP di plang itu media ini menghubungi nomor tersebut via WA, rupanya ada tanggapan, yakni Ibu Mina, dan media utarakan tujuan untuk mengantar surat konfirmasi terkait laporan Pak Lambok, jawaban Ibu Mina ini seenak udel saja, TIDAK BERSEDIA MENERIMA SURAT, BAIK MELALUI WA, dihanya menjawab, Tanyakan kasus itu saja ke kantor Polres Jakarta Utara, yang kita Tanya dalam surat kenapa tidak dibayar sisa ongkos ketiga mobil yang sampai ke tujuan, dan pemotongan pajak 2% atas pembayaran mobil ke empat, tapi tidak mau menerima surat, malahan dan membuat jawaban, Bapak Lambok adalah penjahat tanpa keputusan Pengadilan.
Dari keterangan yang dihimpun media ini disekitar kantor PT CITRA PITA NIAGATAMA, kantor ini sudah lama tutup, dan kantornya mau dijual tapi belum ada pembeli. Hal aneh yang dilihat media ini, dialamat itu tidak ada Plang PT CITRA PITA NIAGATAMA, yang ada plang PT DRILINDO SUKSES PERKASA, bergerak dibidang , General Contractor & Trading, tapi dari sumber media ini, perusahaan itu pemiliknya sama dengan PT CITRA PITA NIAGATAMA.
Dari kondisi dilapangan tentang keadaan Kantor PT CITRA PITA NIAGATAMA yang menurut Pak Lambok adalah jasa kepengurusan dokumen – dokumen Ekspor dan Import yang aktif beroperasi di Pelabuhan Tg Priuk, ada pertanyaan yang menjadi bahan berikutnya untuk investigasi di Kantor Bea dan Cukai Tg Priuk, apa bisa perusahaan yang kantornya sudah ditutup masih bisa aktif mengurus jasa kepengurusan Kepabeanan dan surat – surat barang Ekspor dan Import?( Jannus P)
“Direktur Utama PT Citra Pita Niagatama Merasa Sudah Menjadi Kaisar Di Republik Indonesia”?
Jakarta - Eltrapost, Direktur Utama PT Citra Pita Niagatama merasa sudah menjadi Kaisar di Negara Republik Indonesia karena menganggap dialah hukum itu sendiri, akibatnya seenak udelnya Sang Direktur ini kepada rekan bisnisnya dan juga kepada wartawan saat ingin konfirmasi, anehnya Kantornya saat dikonfirmasi Tutup dan ada Plang DIJUAL.
Berdasarkan Laporan dari Bapak Lambok Parulian Silalahi sebagai Jasa Angkutan Truk kepada Media ini atas Kesewenang – Wenangan salah satu Direktur Perusahaan Jasa Suplair, Costume Clearans, PT Citra Pita Niagatama, Ibu Mina, kepada media ini Februari yang lalu, dimana PT CITRA PITA NIAGATAMA tidak mau membayar ongkos Truk untuk 3 Mobil walaupun barangnya sudah sampai ke tujuan dengan Baik.
Permasalahan ini terjadi lantaran 3 Mobil bermasalah yang dipesan oleh PT Citra Pita Niagatama barangnya di jual oleh 3 Supir dan salah satu Vendor penyedia Truk yang dipesan oleh Bapak Lambok Parulian Silalahi, dimana kasus ini sedang diproses hukum oleh Reskrim Polres Jakarta Utara atas Laporan PT Citra Pita Niagatama sendiri dan Saksi Bapak Lambok Parulian Silalahi, dan Saksi sudah diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Jakarta Utara.
Menurut Bapak Parulian, Ketiga Supir dan Vendor yang menjual barang itu sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian berkat Jasa Intel yang dimiliki Bapak Lambok Parulian, dan saat penangkapan para tersangka Tim Buser Jakarta Utara didampingi Bapak Lambok Parulian, dan sekarang sudah tahap Penyidikan.
Adapun Kronologi Kejadian adalah sebagai berikut;
Pada 23 Desember 2025 yang lalu Ibu Mina sebagai Direktur PT Citra Pita Niagatama memesan 7 Truk untuk mengangkut barangnya Ke Dumai Riau, Isi barang adalah Barang Kontruksi, ke Bapak Lambok,
Setelah sesuai ongkos, mobil dikirim untuk muat ke Cilincing Jakarta Utara, Gudang PT Semesta Sukses Nawasem,
Salah Satu Vendor penyedia Truk, PT Sandyakala Adaya Nawasena yang menyediakan 3 Truk setelah muat tidak mengirimkan barang ke tempat tujuan, yakni Dumai, tapi di Jual ke PT Lautan Steel (Red; Ini Sedang proses hukum, prosesnya sudah sampai tahap Penyidikan),
Dari 7 mobil ini 4 mobil sampai ke tujuan dengan baik.
Permasalahan yang timbul, 3 Mobil tidak dilunasi pembayarannya, dengan alasan macam – macam yang tidak logis sampai tulisan ini di buat, adapun ketiga mobil yang tidak dibayar adalah;
1. BM 9994 JO Sisa Pembayaran Rp 9 juta,
2. B 9773 UWW Sisa Pembayaran Rp 11 juta,
3. BK 8605 DZ Sisa Pembayaran Rp 11 juta,
jadi Total Pembayaran yang belum lunas Sebesar Rp 31 juta rupiah.
Alasan Si Pemesan Truk, PT Citra Pita Niagatama atua Ibu Mina pembayarannya dari DP Mobil yang bermasalah, artinya Si Ibu Mina ini menghukum Bapak Lambok Parulian Silalahi Denda sebesar Rp 30 juta atas kesalahan orang lain, yakni Vendor dan 3 Supir yang sudah di tahan Polres Metro Jakarta Utara, dan Putusan tersebut Inkra dan mengikat ibarat Keputusan Mahkama Agung RI setelah proses hokum terakhir.
Juga untuk mobil ke empat, Sisa pembayaran di potong Pajak Jasa sebesar 2 % dari Ongkos, tanpa memberi bukti pembayaran dari Dirjen Pajak RI, dimana untuk Usaha Kecil pajak hanya boleh dipotong 0,5% dari omset.
Saya Bapak, ujar Pak Lambok melanjutkan keluh kesahnya adalah Pengusaha Mikro yang hidup dari Jasa, dimana Usaha ini dapat lenggeng modal utamanya adalah kepercayaan dan tanggung jawab jika ada masalah, Saya dapat pekerjaan dari pihak lain karena Saya dipercaya dan bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan, Saya belum bisa membuat Usaha berizin karena tidak memiliki Modal, artinya Saya hanya berusaha hari ini agar Keluargaku bisa makan Besok.
Jadi Agar nama Saya tidak buruk dimata klien yang lain terpaksa Saya minjam duit untuk menutupi Sisa ongkos ketiga Truk yang belum dibayar Ibu Mina itu, jadi Saya Rugi puluhan Juta Rupiah untuk membayar para Supir Truk yang Tiga yang tidak bermasalah itu, kemudian menjual perhiasan Istri agar utang yang dipinjam bisa dilunasi, tujuan kita agar bisa Bekerja, jika tidak kubayar itu kepada para Supir itu, Saya bisa dibunuh mereka dan Para Supir yang lain atau penyedia Truk yang lain tidak percaya lagi sama Saya, ujarnya mengakhiri di salah satu kantor Ekspedisi Tujuan Sumatera,3 Maret 2026 yang lalu.
Saat dikonfirmasi Ke Kantor PT CITRA PITA NIAGATAMA melalui surat kepada Dirutnya, Ibu mina, surat media ini tidak ada yang menerima lantaran Kantornya tutup da nada Plang di kantor itu mengatakan DI JUAL, ada no HP kontak jika mau membelinya.
Berdasarkan no HP di plang itu media ini menghubungi nomor tersebut via WA, rupanya ada tanggapan, yakni Ibu Mina, dan media utarakan tujuan untuk mengantar surat konfirmasi terkait laporan Pak Lambok, jawaban Ibu Mina ini seenak udel saja, TIDAK BERSEDIA MENERIMA SURAT, BAIK MELALUI WA, dihanya menjawab, Tanyakan kasus itu saja ke kantor Polres Jakarta Utara, yang kita Tanya dalam surat kenapa tidak dibayar sisa ongkos ketiga mobil yang sampai ke tujuan, dan pemotongan pajak 2% atas pembayaran mobil ke empat, tapi tidak mau menerima surat, malahan dan membuat jawaban, Bapak Lambok adalah penjahat tanpa keputusan Pengadilan.
Keadaan Lokasi Kantor PT CITRA PITA NIAGATAMA.
Dari keterangan yang dihimpun media ini disekitar kantor PT CITRA PITA NIAGATAMA, kantor ini sudah lama tutup, dan kantornya mau dijual tapi belum ada pembeli. Hal aneh yang dilihat media ini, dialamat itu tidak ada Plang PT CITRA PITA NIAGATAMA, yang ada plang PT DRILINDO SUKSES PERKASA, bergerak dibidang , General Contractor & Trading, tapi dari sumber media ini, perusahaan itu pemiliknya sama dengan PT CITRA PITA NIAGATAMA.
Dari kondisi dilapangan tentang keadaan Kantor PT CITRA PITA NIAGATAMA yang menurut Pak Lambok adalah jasa kepengurusan dokumen – dokumen Ekspor dan Import yang aktif beroperasi di Pelabuhan Tg Priuk, ada pertanyaan yang menjadi bahan berikutnya untuk investigasi di Kantor Bea dan Cukai Tg Priuk, apa bisa perusahaan yang kantornya sudah ditutup masih bisa aktif mengurus jasa kepengurusan Kepabeanan dan surat – surat barang Ekspor dan Import?( Jannus P)
